RSS
Obat untuk Menghilangkan Lupa Adalah dengan Menghafal dan Menulis. Maka Blog ini Hadir sebagai Wadah Tulisan dan Ilmu agar Admin Dapat Mengobati Lupa. Blog Ini juga Hadir Untuk Anda yang Haus Akan Ilmu. Semoga Bermanfaat dan Diharapkan Sarannya yang Membangun.

Bekal-bekal Pernikahan

http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari

Bekal-Bekal Pernikahan

Menurut
Oleh :
Al-‘Allamah Shalih Fauzan Al-Fauzan
Alih Bahasa :
Al-Akh Syafruddin
Muroja’ah :
Al-Ustadz Ma’ruf Nur Salam
Publication : 1428, Sya’ban 24/ 2007, September 7
Bekal-Bekal Pernikahan
[Suvenir Pernikahan Al-Akh Syafruddin dengan Al-Ukht Fany]
Sumber : Al-Mulakhosh Al-Fiqhiyyah Karya Al-’Allamah Al-Fauzan
© Copyright bagi ummat Islam.
Risalah ini boleh diperbanyak, dicetak dan disebarkan dalam berbagai bentuk apapun selama tidak untuk tujuan komersial dan menyebutkan sumber.
Artikel ini didownload dari Ebook Center Abu Salma
(http://dear.to/abusalma]
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari

Bekal-Bekal Pernikahan
Mukadimah
Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak
dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi
rahmat bagi sekalian alam.
Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari kriteria bakal calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya. Begitu pula Islam
mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Islam mengajarkannya. Akan tetapi dalam buku ini, hanya dibahas tentang manfaat menikah, hal-hal yang berkaitan dengan meminang (khitbah), akad nikah, rukun-rukun, dan syarat-syaratnya serta pembahasan tentang pesta perkawinan atau walimatul ‘urs. Semoga kita bisa mengambil manfaat dari pembahasan-pembahasan
tersebut.

Manfaat Menikah
Nikah mempunyai manfaat yang sangat besar diantaranya:
1. Tetap terjaganya keturunan manusia, memperbanyak jumlah kaum muslimin dan
menggetarkan orang kafir dengan adanya generasi yang berjuang di jalan Allah dan membela agamanya.
2. Menjaga kehormatan dan kemaluan dari berbuat zina yang diharamkan yang merusak masyarakat
3. Terlaksananya kepemimpinan suami atas istri dalam memberikan nafkah dan penjagaan
kepadanya. Allah berfirman:
{ الر  جا ُ ل َق  وامو َ ن  عَلى الن  ساءِ بِ  ما َف  ض َ ل اللَّه ب  ع  ض ه  م  عَلى ب  عضٍ
 وبِ  ما َأنَفُقوا مِ  ن َأ  م  والِهِ  م }
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita)” (4: 34)
4. Mendapatkan ketenangan dan kelembutan hati bagi suami dan istri serta ketenteraman jiwa mereka.

 ومِ  ن آَياتِهِ َأ ْ ن  خَل  ق َل ُ ك  م مِ  ن َأنُفسِ ُ ك  م َأ  ز  وا  جا لِت  س ُ كنوا إَِلي  ها
 و  جع َ ل بين ُ ك  م م  ودًة  و  ر  ح  مًة إِنَّ فِي َذلِ  ك َلآَياتٍ لَِق  ومٍ يتَفكَّرون
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (QS. Ar-
Ruum:21).
5. Menjaga masyarakat dari akhlak yang keji (zina, pent) yang menghancurkan moral serta menghilangkan kehormatan.
6. Terjaganya nasab dan ikatan kekerabatan antara yang satu dengan yang lainnya serta terbentuknya keluarga yang mulia yang penuh kasih sayang, ikatan yang kuat dan tolong-menolong dalam kebenaran.
7. Mengangkat derajat manusia dari kehidupan ala binatang menjadi kehidupan insan yang mulia.
Dan masih banyak manfaat besar lainnya dengan adanya pernikahan yang syar’i, mulia dan bersih yang tegak berlandaskan Al Qur’an dan As Sunnah.
Menikah adalah ikatan syar’i yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa
sallam:
(استوصوا بالنساء خيرا، فإن عوان عندكم، استحللتم فروجهن بكلمة الله )
“Berwasiatlah tentang kebaikan kepada para wanita, sesungguhnya mereka bagaikan tawanan di sisi kalian. Kalian telah menghalalkan kemaluan mereka
dengan kalimat Allah (akad nikah, pent)”
Akad nikah adalah ikatan yang kuat antara suami dan istri. Allah berfirman:
 وَأ  خ ْ ذ َ ن مِن ُ ك  م مِيَثاًقا َ غلِي ً ظا
“Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”.(QS.4:21) yaitu akad (perjanjian) yang mengharuskan bagi pasangan suami istri untuk melaksanakan janjinya. Allah berfirman:
{ يا َأي  ها الَّذِي  ن آمنوا َأ  وُفوا بِاْلعُقو دِ}
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu”. (QS. Al-Maidah:1)

Khitbah (Meminang)
Rasulullah bersabda:
(إذا خطب أحدكم امرأة، فقدر أن يرى منها بعض ما يدعوه إلى نكاحها؛ فليفعل ) رواه أحمد وأبو داود
“Apabila seorang diantara kalian mengkhitbah (meminang) seorang wanita, maka jika dia bisa melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Dalam hadits lain:
(انظر إليها؛ فإنه أحرى أن يؤدم بينكم ا )
“Lihatlah dia, sebab itu lebih patut untuk melanggengkan diantara kalian berdua” (HR. At-Tirmidzi, 1087)
Hadits tersebut menunjukkan bolehnya melihat apa yang lazimnya nampak pada wanita yang dipinang tanpa sepengetahuannya dan tanpa berkhalwat
(berduaan) dengannya. Para ulama berkata: “Dibolehkan bagi orang yang
hendak meminang seorang wanita yang kemungkinan besar pinangannya diterima, untuk melihat apa yang lazimnya nampak dengan tidak berkholwat (berduaan)
jika aman dari fitnah”.

Dalam hadits Jabir, dia berkata: “Aku (berkeinginan) melamar seorang gadis lalu aku bersembunyi untuk melihatnya sehingga aku bisa melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya, lalu aku menikahinya” (HR. Abu Dawud, no. 2082).
Hadits ini menunjukkan bahwa Jabir tidak berduaan dengan wanita tersebut dan si wanita tidak mengetahui kalau dia dilihat oleh Jabir. Dan tidaklah terlihat dari wanita tersebut kecuali yang biasa terlihat dari tubuhnya. Hal ini rukhsoh (keringanan) khusus bagi orang yang kemungkinan besar pinangannya
diterima. Jika kesulitan untuk melihatnya, bisa mengutus wanita yang dipercaya untuk melihat wanita yang dipinang kemudian menceritakan kondisi wanita yang akan dipinang.
Berdasarkan apa yang diriwayatkan bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Ummu Sulaim untuk melihat seorang wanita (HR. Ahmad).
Barangsiapa yang diminta untuk menjelaskan kondisi peminang atau yang dipinang, wajib baginya untuk menyebutkan apa yang ada padanya dari kekurangan atau hal lainnya, dan itu bukan termasuk ghibah.
Dan diharamkan meminang dengan ungkapan yang jelas (tashrih) kepada wanita yang sedang dalam masa ‘iddah (masa tunggu, yang tidak bisa diruju’ oleh suami atau ditinggal mati suaminya, pent).
Seperti ungkapan: “Saya ingin menikahi Anda”. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
{  وَلا  جنا  ح  عَلي ُ ك  م فِي  ما  عر  ضت  م بِهِ مِ  ن خِ ْ طبةِ الن  سا ءِ}
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran” (QS. 2: 235)
Dan dibolehkan sindiran dalam meminang wanita yang sedang dalam masa ‘iddah. Misalnya dengan ungkapan: “Sungguh aku sangat tertarik dengan wanita yang seperti anda” atau “Dirimu selalu ada dalam jiwaku”.
Ayat tersebut menunjukkan haramnya tashrih, seperti ungkapan: “Saya ingin menikahi anda” karena tashrih tidak ada kemungkinan lain kecuali nikah. Maka tidak boleh memberi harapan penuh sebelum habis masa ‘iddahnya.
Diharamkan meminang wanita pinangan saudara muslim lainnya. Barangsiapa yang meminang seorang wanita dan diterima pinangannya, maka diharamkan bagi orang lain untuk meminang wanita tersebut sampai dia diijinkan atau telah ditinggalkan.
Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah seorang laki-laki meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga dia menikah
atau telah meninggalkannya” (HR. Bukhari dan Nasa’i).
Dalam riwayat Muslim: “Tidak halal seorang mukmin meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga dia meninggalkannya”. Dalam hadits Ibnu Umar: “Janganlah kalian meminang wanita yang telah dipinang saudaranya” (Muttafaqun ‘alaih). Dalam
riwayat Bukhari: “Janganlah seorang laki-laki meminang di atas pinangan laki-laki lain hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau dengan seijinnya”.

Hadits-hadits tersebut menunjukkan atas haramnya pinangan seorang muslim di atas pinangan saudaranya, karena hal itu menyakiti peminang yang pertama dan menyebabkan permusuhan diantara manusia dan melanggar hak-hak mereka. Jika peminang pertama sudah ditolak atau peminang kedua diijinkan atau dia sudah meninggalkan wanita
tersebut, maka boleh bagi peminang kedua untuk meminang wanita tersebut. Sesuai dengan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Hingga dia diijinkan atau
telah ditinggalkan”. Dan ini termasuk kehormatan seorang muslim dan haram untuk merusak kehormatannya.
Sebagian orang tidak peduli dengan hal ini, dia maju untuk meminang seorang wanita padahal dia mengetahui sudah ada yang mendahului meminangnya dan telah diterima oleh wanita tersebut. Kemudian dia melanggar hak saudaranya dan merusak pinangan saudaranya yang telah diterima. Hal ini adalah perbuatan yang sangat diharamkan dan
pantas bagi orang yang maju untuk mengkhitbah wanita yang telah didahului oleh saudaranya ini untuk tidak diterima dan dihukum, juga mendapat dosa yang sangat besar. Maka wajib bagi seorang muslim untuk memperhatikan masalah ini dan menjaga hak
saudaranya sesama muslim. Sesungguhnya sangat besar hak seorang muslim atas saudara muslim lainnya. Janganlah meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya dan jangan membeli barang yang dalam tawaran saudaranya dan jangan menyakiti
saudaranya dengan segala bentuk hal yang menyakitkan.

Akad Nikah, Rukun dan Syarat-Syaratnya
Disunnahkan ketika hendak akad nikah, memulai dengan khutbah sebelumnya yang disebut khutbah Ibnu Mas’ud (khutbatul hajjah, pent) yang disampaikan oleh calon mempelai pria atau orang lain diantara para hadirin. Dan lafadznya sebagai berikut :
(إن الحمد لله، نحمده، ونستعينه، ونستغفره، ونتوب إليه، ونعوذ
بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا، من يهده الله؛ فلا مضل
له، ومن يضلل، فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله، وأشهد أن
محمدا عبده ورسوله، )
“Sesungguhnya segala puji bagi Allah. Kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya, serta kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan keburukan amal usaha kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak yang berhak diibadahi melainkan Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah
hamba dan utusan-Nya”. (HR. Imam yang lima dan Tirmidzi menghasankan hadits ini).
Setelah itu membaca tiga ayat Al-Qur’an berikut ini:
{ يا َأي  ها الَّذِي  ن آمنوا اتُقوا اللَّه  ح  ق تَقاتِهِ  وَلا ت  موت  ن إِلَّا  وَأنت  م
م  سلِ  مو َ ن }
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada
Allah dengan sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya,
dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam
keadaan beragama Islam”. (QS. Ali ‘Imran: 102).
{ يا َأي  ها النا  س اتُقوا  رب ُ ك  م الَّذِي  خَلَق ُ ك  م مِ  ن ن ْ فسٍ  واحِ  دةٍ  و  خَل  ق
مِن  ها  ز  و  ج  ها  وبثَّ مِن  ه  ما رِ  جاًلا َ كثِ  يرا  ونِ  ساءً  واتُقوا اللَّه الَّذِي
ت  ساءَُلو َ ن بِهِ  واْلَأ  ر  حام إِنَّ اللَّه َ كا َ ن  عَلي ُ ك  م  رقِيبا }
“Hai sekalian manusia bertakwalah kepada Rabb-mu
yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan
daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan daripada
keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan
perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada
Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu
saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah)
hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu
menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An Nisaa’: 1)
{ يا َأي  ها الَّذِي  ن آمنوا اتُقوا اللَّه  وُقوُلوا َق  وًلا  سدِي  دا ي  صلِ  ح َل ُ ك  م
َأ  ع  ماَل ُ ك  م  وي  غفِ  ر َل ُ ك  م ُذنوب ُ ك  م  وم  ن يطِعِ اللَّه  و  ر  سوَله َفَق  د َفا ز َف  و  زا
 عظِي  م ا}
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu
kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu
dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan
barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka
sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang
besar”. (QS. Al-Ahzab: 70-71).
Adapun rukun-rukun akad nikah ada 3, yaitu:
1. Adanya 2 calon pengantin yang terbebas dari
penghalang-penghalang sahnya nikah, misalnya:
wanita tersebut bukan termasuk orang yang
diharamkan untuk dinikahi (mahram) baik karena
senasab, sepersusuan atau karena sedang dalam
masa ‘iddah, atau sebab lain. Juga tidak boleh jika
calon mempelai laki-lakinya kafir sedangkan
mempelai wanita seorang muslimah. Dan sebabsebab
lain dari penghalang-penghalang syar’i.
2. Adanya ijab yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali
atau yang menggantikannya dengan mengatakan
kepada calon mempelai pria: “Saya nikahkan kamu
dengan Fulanah”.
3. Adanya qobul yaitu lafadz yang diucapkan oleh
calon mempelai pria atau orang yang telah diberi
ijin untuk mewakilinya dengan mengucapkan :
“Saya terima nikahnya”.
Syaikhul islam Ibnu Taymiah dan muridnya, Ibnul
Qoyyim, menguatkan pendapat bahwa nikah itu sah
dengan segala lafadz yang menunjukkan arti nikah,
tidak terbatas hanya dengan lafadz Ankahtuka atau
Jawwaztuka.
Orang yang membatasi lafadz nikah dengan
Ankahtuka atau Jawwaztuka karena dua lafadz ini
http://dear.to/abusalma
terdapat dalam Al Qur’an. Sebagaimana firman Allah
Ta’ala:
{ َفَل  ما َق  ضى  زي  د مِن  ها  و َ طرا  ز  و  جنا َ ك  ه ا}
“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan
terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan
kamu dengan dia” (QS. Al-Ahzab: 37)
Dan firman-Nya yang lain:
{  وَلا تنكِ  حوا ما ن َ ك  ح آبا  ؤ ُ ك  م مِ  ن الن  سا ءِ}
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah
dikawini oleh ayahmu” (QS. An-Nisa’:22)
Akan tetapi kejadian yang disebutkan dalam ayat
tersebut tidak berarti pembatasan dengan lafadz
tersebut (tazwij atau nikah). Wallahu a’lam. Dan akad
nikah bagi orang yang bisu bisa dengan tulisan atau
isyarat yang dapat difahami. Apabila terjadi ijab dan
qobul, maka sah-lah akad nikah tersebut walaupun
diucapkan dengan senda gurau tanpa bermaksud
menikah (Jika terpenuhi syarat dan tidak ada
penghalang sah-nya akad, pent). Karena Rasulullah
sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada 3 hal yang
apabila dilakukan dengan main-main maka jadinya
sungguhan dan jika dilakukan dengan sungguhsungguh
maka jadinya pun sungguhan. Yaitu: talak,
nikah dan ruju’” (HR. Tirmidzi, no. 1184).
Adapun syarat-syarat sahnya nikah ada 4, yaitu:
1. Menyebutkan secara jelas (ta’yin) masing-masing
kedua mempelai dan tidak cukup hanya
mengatakan: “Saya nikahkan kamu dengan anak
saya” apabila mempunyai lebih dari satu anak
perempuan. Atau dengan mengatakan: “ Saya
nikahkan anak perempuan saya dengan anak lakilaki
anda” padahal ada lebih dari satu anak lakilakinya.
Ta’yin bisa dilakukan dengan menunjuk
langsung kepada calon mempelai, atau
menyebutkan namanya, atau sifatnya yang dengan
sifat itu bisa dibedakan dengan yang lainnya.
2. Kerelaan kedua calon mempelai. Maka tidak sah
jika salah satu dari keduanya dipaksa untuk
menikah, sebagaimana hadits Abu Hurairah:
“Janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta
perintahnya, dan gadis tidak dinikahkan sehingga
diminta ijinnya.” Mereka bertanya: “Wahai
Rasulullah, bagaimana ijinnya?”. Beliau menjawab:
“Bila ia diam”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Kecuali jika mempelai wanita masih kecil yang
belum baligh maka walinya boleh menikahkan dia
tanpa seijinnya.
3. Yang menikahkan mempelai wanita adalah
walinya. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu
‘alaihi wa sallam: “Tidak sah pernikahan kecuali
dengan adanya wali” (HR. Imam yang lima kecuali
Nasa’i).
Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri
tanpa wali maka nikahnya tidak sah. Di antara
hikmahnya, karena hal itu merupakan penyebab
terjadinya perzinahan dan wanita biasanya dangkal
dalam berfikir untuk memilih sesuatu yang paling
maslahat bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah
dalam Al-Qur’an tentang masalah pernikahan,
ditujukan kepada para wali:
{  وَأنكِ  حوا اْلَأيامى مِن ُ ك  م}
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di
antara kamu” (QS. An-Nuur: 32)
{ َفَلا ت  ع  ضُلو  ه  ن}
“Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi
mereka” (QS. Al-Baqoroh: 232)
dan ayat-ayat yang lainnya.
Wali bagi wanita adalah: bapaknya, kemudian
yang diserahi tugas oleh bapaknya, kemudian ayah
dari bapak terus ke atas, kemudian anaknya yang
laki-laki kemudian cucu laki-laki dari anak lakilakinya
terus ke bawah, lalu saudara laki-laki
sekandung, kemudian saudara laki-laki sebapak,
kemudian keponakan laki-laki dari saudara laki-laki
sekandung kemudian sebapak, lalu pamannya
yang sekandung dengan bapaknya, kemudian
pamannya yang sebapak dengan bapaknya,
kemudian anaknya paman, lalu kerabat-kerabat
yang dekat keturunan nasabnya seperti ahli waris,
kemudian orang yang memerdekakannya (jika
dulu ia seorang budak, pent), kemudian baru
hakim sebagai walinya.
4. Adanya saksi dalam akad nikah, sebagaimana
hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Jabir:
"Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali
dan dua orang saksi yang adil (baik agamanya,
pent)." (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah,
shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh
Al-Albani no. 7557).
Maka tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya
dua orang saksi yang adil.
Imam Tirmidzi berkata: “Itulah yang difahami oleh
para sahabat Nabi dan para Tabi’in, dan para
ulama setelah mereka. Mereka berkata: “Tidak sah
menikah tanpa ada saksi”. Dan tidak ada
perselisihan dalam masalah ini diantara mereka.
Kecuali dari kalangan ahlu ilmi Muta’akhirin
(belakangan)”.

Walimatul ‘Urs (Pesta Perkawinan)
Walimah asalnya berarti sempurnanya sesuatu dan
berkumpulnya sesuatu. Dikatakan أولم الرجل (Awlamar
Rajulu) jika terkumpul padanya akhlak dan
kecerdasannya. Kemudian makna ini dipakai untuk
penamaan acara makan-makan dalam resepsi
pernikahan disebabkan berkumpulnya mempelai lakilaki
dan perempuan dalam ikatan perkawinan. Dan
tidak dinamakan walimah untuk selain resepsi
pernikahan dari segi bahasa dan istilah fuqoha (para
ulama). Padahal ada banyak jenis acara makan-makan
yang dibuat dengan sebab-sebab tertentu, tetapi
masing-masing memiliki penamaan tersendiri.
Hukum walimatul ‘urs adalah sunnah menurut jumhur
ulama. Sebagian ulama mewajibkan walimah karena
adanya perintah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam
dan wajibnya memenuhi undangan walimah.
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada
‘Abdurrahman bin ‘Auf radiyallahu ‘anhu ketika dia
mengkhabarkan bahwa dia telah menikah
(أولم ولو بشاة )
“Adakanlah walimah walaupun hanya dengan
menyembelih seekor kambing” (HR. Bukhari dan
Muslim).

Dan juga Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam mengadakan
walimah ketika menikah dengan Zainab, Sofiyyah, dan
Maimunah binti Al-Harits.
Mengenai ukuran atau kadar dari pesta perkawinan,
sebagian ahli ilmu berperdapat bahwa tidak kurang
dari satu ekor kambing dan yang lebih utama adalah
lebih dari itu. Seperti yang difahami dari hadits
Abdurrahman bin ‘Auf di atas: “Adakanlah walimah
walaupun hanya dengan menyembelih seekor
kambing” (HR. Bukhari dan Muslim). Dan ini jika
diberi kelebihan rezeki oleh Allah kepadanya. Dan jika
tidak mampu maka sesuai dengan kadar
kemampuannya.
Rasulullah juga mengadakan walimah ketika menikah
dengan Sofiyyah berupa makanan khais yaitu tepung,
mentega dan keju yang dicampur kemudian diletakkan
diatas nampan. Hal ini menunjukkan bolehnya
mengadakan walimah tanpa menyembelih kambing
dan juga boleh mengadakannya walaupun dengan
yang lebih sederhana dari itu.
Tidak boleh berlebih-lebihan (isrof) dalam walimatul
‘urs seperti yang terjadi pada zaman sekarang,
misalnya dengan menyembelih banyak kambing, unta
dan meyediakan banyak makanan untuk bermewahmewahan
dan berlebih-lebihan padahal tidak
termakan semuanya, akhirnya makanan-makanan
tersebut dibuang di tempat-tempat sampah. Ini
termasuk hal yang dilarang oleh syari’at dan akal yang
sehat tidak akan pernah membolehkan hal tersebut.
Dan dikhawatirkan bagi pelakunya dan orang yang
setuju dengan perbuatan tersebut akan mendapat
hukuman dari Allah dan dicabutnya nikmat.

Disamping hal itu, walimah yang seperti di atas tidak
lepas dari kejelekan dan kesombongan serta
berkumpulnya orang-orang yang biasanya tidak lepas
dari kemungkaran. Terkadang walimah ini dilakukan di
hotel-hotel yang menyebabkan para wanita tidak
menghiraukan lagi pakaian yan menutup aurat,
hilangnya rasa malu, bercampurnya wanita dengan
laki-laki yang bisa jadi hal ini sebagai penyebab
turunnya azab yang besar dari Allah.
Terkadang juga diselingi dalam pesta tersebut musik
dan nyanyian yang menyenangkan para seniman, juga
fotografer untuk memotret para wanita dan kedua
mempelai, disamping menghabiskan harta yang
banyak tanpa faedah bahkan dengan cara yang rusak
dan menyebabkan kerusakan. Maka bertaqwalah
kepada Allah wahai orang-orang yang seperti ini dan
takutlah terhadap azab Allah.
Allah berfirman:
{  و َ ك  م َأ  هَل ْ كنا مِ  ن َق  ريةٍ بطِر  ت معِي  شت  ه ا }
“Dan berapa banyaknya (penduduk) negeri yang telah
Kami binasakan, yang sudah bersenang-senang dalam
kehidupannya” (QS. Al-Qoshosh: 58)
{  و ُ كُلوا  وا  شربوا  وَلا ت  سرُِفوا إِنه َلا يحِ  ب اْل  م  سرِفِ  ين}
“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebihlebihan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orangorang
yang berlebih-lebihan” (Al-A’rof: 31)
{ ُ كُلوا  وا  شربوا مِ  ن رِ  زقِ اللَّهِ  وَلا ت  عَث  وا فِي اْلَأ  رضِ م ْ فسِدِي  ن}
“Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah,
dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan
berbuat kerusakan” (Al-Baqoroh: 60)
Dan ayat-ayat yang berkaitan dengan ini sangat
banyak dan jelas.
Wajib bagi yang diundang untuk menghadiri walimatul
‘urs apabila terpenuhi syarat-syarat berikut ini:
1. Walimah tersebut adalah walimah yang pertama
jika walimahnya dilakukan berulangkali. Dan tidak
wajib datang untuk walimah yang selanjutnya,
berdasarkan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa
sallam:
(الوليمة أول يوم حق، والثاني معروف، والثالث رياء وسمعة )
رواه أبو داود وغيره .
“Walimah pertama adalah hak (sesuai dengan
syari’at, pent), walimah kedua adalah baik, dan
walimah yang ketiga adalah riya’ dan sum’ah” (HR.
Abu Dawud dan yang lainnya).
Syaikh Taqiyuddin berkata: “Diharamkan makan
dan menyembelih yang melebihi batas pada hari
berikutnya meskipun sudah menjadi kebiasaan
masyarakat atau untuk membahagiakan
keluarganya, dan pelakunya harus diberi
hukuman”
2. Yang mengundang adalah seorang muslim
3. Yang mengundang bukan termasuk ahli maksiat
yang terang-terangan melakukan kemaksiatannya,
yang mereka itu wajib dijauhi.
4. Undangannya tertuju kepadanya secara khusus,
bukan undangan umum.
5. Tidak ada kemungkaran dalam walimah tersebut
seperti adanya khamr (minuman keras), musik,
nyanyian dan biduan, seperti yang banyak terjadi
dalam acara walimah sekarang.
Apabila terpenuhi syarat-syarat tersebut, maka wajib
memenuhi undangan walimah, sebagaimana sabda
Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam :
(شر الطعام طعام الوليمة، يمنعها من يأتيها، ويدعى إليها من يأباها،
ومن لا يجب؛ فقد عصى الله ورسوله ) رواه مسلم
“Sejelek-jelek makanan adalah hidangan walimah
yang orang-orang miskin tidak diundang tetapi orangorang
yang kaya diundang. (Meskipun demikian)
barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah
berarti dia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. (HR.
Muslim).
Dan disunnahkan untuk mengumumkan pernikahan
dan menampakkannya sebagaimana sabda Rasulullah
sallallahu ‘alaihi wa sallam:
(أعلنوا النكاح ) وفي لفظ : (أظهروا النكاح ) رواه ابن ماجه .
“Umumkanlah acara pernikahan”. Dan dalam riwayat
lain: “Tampakkanlah acara pernikahan” (HR. Ibnu
Majah)
Disunnahkan pula menabuh rebana sebagaimana
sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:
(فصل ما بين الحلال والحرام الصوت والدف في النكاح ) رواه
النسائي وأحمد والترمذي وحسنه
“Pembeda antara nyanyian serta musik yang halal dan
yang haram adalah nyanyian dan rebana dalam acara
pernikahan” (HR. Nasa’i, Ahmad dan Tirmidzi. Dan
Tirmidzi menghasankannya).

0 comments: