PTC adalah salah satu metode mendapat penghasilan online dengan cara mendaftar di situs PTC dan kawan-kawan akan diminta untuk meng-klik iklan-iklan yang ada tiap harinya. Untuk satu iklan kawan-kawan akan dibayar $0.01-$0,02. Tiap hari ada 4-6 iklan tiap harinya.
Inti PTC adalah usaha perorangan bukan jaringan/downline karena tanpa mencari jaringan pun kawan-kawan akan tetap di bayar. Berikut ini adalah salah satu di antara banyaknya situs PTC yang terbukti membayar dan memiliki forum diskusi. Berhati-hatilah terhadap scam PTC yang tidak bertanggung jawab. Silahkan kawan-kawan googling list scam PTC yang sudah di black list.
Untuk posting kesempatan kali ini akan Saya perkenalkan 4 (empat) PTC yang verified dalam membayar. Kita mulai perjalanan kita ya.. :) Berikut adalah PTC tersebut beserta tutorialnya :
1. Terlebih dahulu siapkanlah Account Paypal dan juga Account Liberty Reserve dengan klik pada account.
Kedua account ini menjadi jembatan dalam mengirimkan komisi ke rekening kawan-kawan dan dijamin aman. Untuk verifikasi paypal mudah-mudahan Saya berkesempatan mempostingkannya. Untuk Liberty Reserve sejauh yang Saya tahu tidak membutuhkan verifikasi.
2. Untuk PTC pertama Klik disini.

a. Isilah username, password, email dan email account paypal/alertpay dan klik CONTINUE, dan jangan tutup tab/browser kawan-kawan
b. setelah kawan-kawan submit maka buka email yg kawan-kawan daftarkan dan copy nomor registrasi yg masuk di inbox email kawan-kawan ke kolom nomor verikasi dan submit
c. setelah itu lakukan login dengan username dan password yang kawan-kawan daftarkan tadi
d. klik "view advertisement" di kanan atas layar
e. klik iklan satu persatu jangan sekaligus, untuk tiap iklan akan ada dan klik lah titik merah yang dapat berada di kiri, tengah, atau di kanan kotak dan untuk tiap iklan tunggu muncul tulisan "advertisement validated" pada taskbar neobux kemudian baru dapat di close
f. Jika ketika meng close ada tulisan "OK" dan "CANCEL" maka tekan "CANCEL" dan lakukan ulang close.
g. Klik iklan yang ada tiap harinya untuk terus menambah jumlah tabungan kawan-kawan.
3. Untuk PTC kedua Klik disini

Langkah-langkahnya lebih kurang sama dengan PTC di atas
4. Untuk PTC yang ketiga Klik disini

a. Klik "REGISTER" Dan isilah semua data yang diperlukan
b. Buka email kawan-kawan dan Verikasi lewat link yang diberikan di inbox.
c. Login kembali
d. Klik "View Advertisements" di kiri atas
e. Klik salah satu iklan yang ada dan klik titik tanda contreng yang dapat berada di kiri, tengah atau kanan baris link tsb.
f. Tunggu kemunculan dan klik "Click Here To Get Credits".
g. Close tab iklan yang sudah tidak diperlukan
h. Klik kembali satu persatu di sisa daftar iklan yang perlu di klik hingga kawan-kawan menghabiskan jatah iklan untuk moment ini
i. Ceklah secara rutin iklan yang tersedia tiap harinya untuk terus meningkatkan tabungan account kawan-kawan
5. Nah untuk PTC yang keempat adalah berasal dari negeri kita sendiri, Indonesia Klik disini

a. Klik "DAFTAR" atau di "DAFTAR SEKARANG" dan Isilah semua data yang diperlukan
b. Buka email kawan-kawan dan Verikasi lewat link yang diberikan di inbox.
c. Login kembali
d. Klik "VIEW ADS" untuk melihat daftar iklan yang dapat diklik. Dan klik lah iklan yang ada di daftar tabel hijau dan pink
e. Tunggu sampai habis waktu hitungan dan muncul tanda "OK" di taskbar
Selesai sudah tutorial tuk kesempatan kali ini. Mm.. Menarik bukan..?? Selamat mencoba dan sukses selalu buat kawan-kawan..!!
Baca selengkapnya...
Paid To Click (PTC) yang Benar Membayar
Cara mendaftar Account Paypal
Apa itu Paypal ??
PayPal adalah salah satu alat pembayaran (Payment procesors) menggunakan internet yang terbanyak digunakan didunia dan teraman. Pengguna internet dapat membeli barang di ebay, lisensi software original, keanggotaan situs, urusan bisnis, mengirim dan menerima donasi/sumbangan, mengirim uang ke pengguna PayPal lain di seluruh dunia dan banyak fungsi lainnya dengan mudah dan otomatis menggunakan internet, PayPal mengatasi kekurangan dalam pengiriman uang tradisional seperti Cek atau Money order yang prosesnya dapat memakan waktu PayPal seperti rekening bank, pertama anda membuat account, lalu mengisi account tersebut dengan dana dari kartu kredit atau transferan dana dari account paypal orang lain ke balance paypal anda, dan anda sudah dapat menggunakan account PayPal untuk bertransaksi
Februari 2008 PayPal sudah menerima 190 negara dan 16 mata uang, pengguna PayPal Indonesia masih harus menggunakan hitungan US dollar karena rupiah belum ada di PayPal
Kebijaksanaan perlindungan tertulis untuk pembeli yang menggunakan PayPal menyatakan pembeli yang menggunakan PayPal dapat melakukan komplain dalam waktu 45 hari jika pembeli belum mendapatkan barang yang dipesan atau jika barang yang dipesan tidak sesuai deskripsi yang di beritahukan penjual. Jika pembeli menggunakan kartu kredit akan mendapatkan pengembalian uang chargeback dari perusahaan kartu kreditnya PayPal juga melindungi penjual dari pengembalian uang atau komplain yang bohong dari pembeli tergantung situasi dan pembuktian. Kebijakan perlindungan tertulis untuk penjual dirancang untuk melindungi penjual dari klaim pembeli yang mengaku telah mengirim uang yang tidak ada catatan bukti pembayaran dan catatan transaksi, setiap pembelian menggunakan PayPal selalu ada catatan bukti pembayarannya di account PayPal pengirim dan penerima uang, sebagai bukti jika benar telah terjadi pengiriman uang antara keduanya
Dari sini bisa diambil kesimpulan menggunakan PayPal lebih aman dari alat pembayaran online lain bagi pengirim dan penerima uang karena ada bukti pembayaran dan dapat melakukan komplain yang benar jika terjadi sesuatu atau terhindar dari komplain yang salah
Sebelum mulai mendaftar, siapkan data-data anda untuk membuat account PayPal seperti Email, Nama, Alamat, Telp, Nomor kartu kredit (Pastikan Nama, Alamat, Telp yang akan anda isi untuk pendaftaran sama dengan data pada kartu kredit anda)
1. Ke situs PayPal : Klik disini
2. Klik Sign Up Today untuk mendaftar
3. Selanjutnya ada pilihan negara, karena anda di Indonesia pilih Indonesia. Lalu pilih tipe account yang anda inginkan sesuai kebutuhan, accountnya yang Saya rekomendasikan adalah premier karena banyak fitur dan fasilitas lebih dibandingkan yang biasa.
4. Selanjutnya masukan informasi anda seperti Email, Nama, Alamat, Telp (Pastikan Nama, Alamat, Telp yang anda isi untuk pendaftaran sama dengan data kartu kredit anda)
Email yang anda masukan akan menjadi username PayPal anda untuk login atau bertransaksi menggunakan PayPal kemudian
Isi Password anda dengan kombinasi huruf dan angka, minimal 8 karakter
Isi nama anda sesuai dengan data kartu kredit anda
Jika nama anda 2 suku kata, contoh Bambang sugianto : maka kolom First name diisi Bambang, dan kolom Last name diisi sugianto
Jika nama anda 3 suku kata, contoh Tomi rahmat pratama : maka kolom First name diisi Tomi, kolom Middle name diisi rahmat, dan kolom Last name diisi pratama
Jika nama anda hanya 1 suku kata, contoh Safrudin : maka kolom First name diisi Safrudin, dan kolom Last name cukup diisi tanda koma
Contoh penulisan nomor Telepon yang benar : 02177755555 atau 021-77755555 atau 62-21-77755555
Contoh penulisan nomor Mobile phone yang benar : +62-8123456789
Masukan Nomor kartu kredit anda yang akan digunakan untuk memasukan dana ke account PayPal anda, Jika anda tidak ingin memasukan data kartu kredit anda sekarang hilangkan tanda Checklist pada bagian Link my credit card so I can start shopping right away (recommended), anda dapat memasukan data kartu kredit anda kemudian setelah login di halaman My Account
Periksa lagi dan pastikan Nama, Alamat, Telp yang anda isi sesuai dengan data kartu kredit anda, jika sudah yakin tekan I agree, create my account
4. Anda akan menerima email konfirmasi bahwa anda telah mendaftar dan untuk mengaktifkan account PayPal, buka email dari PayPal tersebut dan klik link konfirmasi yang terdapat didalamnya, untuk konfirmasi bahwa anda adalah pemilik email tersebut
5. Setelah itu anda akan dibawa kembali ke situs PayPal lagi dan masukan password anda lagi, lalu ikuti langkah selanjutnya, setelah itu anda akan masuk ke halaman My Account
6. Jika anda sudah memasukan data kartu kredit ke account PayPal anda akan ada link untuk menjadi Verified PayPal account (Kebenaran alamat anda sudah di cek oleh PayPal)
Pilihan 1 : Untuk mendaftar menjadi Verified PayPal account sekarang tekan link untuk mendapatkan 4 digit kode keamanan dari PayPal, yang akan dikirimkan kedalam statement bulanan atau statement online kartu kredit anda (akan dikirim dalam waktu 2-3 hari kerja), kartu kredit anda akan di charge $1.95 USD untuk keperluan ini. Tujuan mengirimkan kode keamanan PayPal ini adalah untuk memastikan bahwa alamat yang anda berikan adalah benar (bukan alamat fiksi belaka).
Jika anda sudah mendapatkan 4 digit kode keamanan tersebut dari statement bulanan atau statement online kartu kredit anda kemudian, login dengan account PayPal anda, kemudian dihalaman My Account klik link confirm untuk memasukan 4 digit kode keamanan dari PayPal, setelah anda memasukan 4 digit kode keamanan tersebut account PayPal anda akan menjadi Verified account dan akan ditambahkan $1.95 USD kedalam account PayPal anda otomatis kemudian karena menjadi Verified account, jadi hitung-hitung gratis. Anda akan dibawa kembali ke halaman My Account....
Pilihan 2 : Jika anda tidak ingin menjadi Verified member sekarang lewatkan bagian ini, klik link untuk mendapatkan 4 digit kode keamanan dari PayPal lain waktu dihalaman My Account setelah login untuk mendaftar menjadi Verified Account, agar limit dana anda tidak dibatasi, anda akan dibawa kembali ke halaman My Account....
Selesai, selamat anda telah memiliki account PayPal!
Anda sudah dapat menggunakan account PayPal anda sekarang juga
Catatan :
Sekarang anda sudah mempunyai account PayPal Unverified account untuk melakukan pembayaran atau mengirim uang ke account PayPal lain dengan limit $100 USD (atau mungkin lebih pada beberapa account tergantung kartu kredit yang digunakan), serta dapat menerima uang dari account PayPal lain dengan limit terbatas. Untuk menghilangkan limit Account paypal anda harus menjadi Verified member (Kebenaran alamat anda sudah di cek oleh PayPal) dengan cara mengikuti Langkah No.6 diatas
Dengan Unverified PayPal anda belum bisa withdraw ke rekening bank atau kartu kredit anda. Untuk bisa withdraw menarik uang dari balance paypal, anda sudah harus menjadi Verified account.
Jika anda belum memasukan atau ingin menambah kartu kredit, login dengan account PayPal anda dan ke My Account --> Profile --> Add or Edit Credit Card
Kartu Kredit yang Dapat Diterima
Berikut adalah kartu kredit dari Indonesia yang sudah dicoba dan diterima Paypal :
- HSBC Visa
- BNI Visa
- Mandiri Visa
- Citibank Mastercard
- BCA Mastercard
- BRI Mastercard
Catatan :
Hasil pada setiap kartu tidak selalu sama, usia kartu, limit kartu, atau faktor lain dapat menentukan kartu anda diterima atau tidak
Jika anda masih menjadi PayPal Unverified member, account PayPal anda masih dibatasi dengan limit $100 USD untuk melakukan pembayaran atau mengirim uang ke account PayPal lain, untuk menghilangkan limit Account PayPal anda harus menjadi Verified member (Kebenaran alamat anda sudah di cek oleh PayPal)
Cara Penarikan/Withdraw Account Paypal
1. Untuk bisa withdraw anda harus :
- Sudah menjadi verified member
- Memiliki rekening bank lokal di indonesia, seperti BCA, Mandiri, Lippo bank, dll atas nama pemegang Paypal tsb. Dana withdraw akan dimasukan kedalam rekening tsb.
2. Bank lokal yang anda pakai harus dapat menerima Rupiah
3. Diperlukan 5-7 hari kerja atau mungkin lebih tergantung Bank anda untuk memproses withdraw
4. Terdapat minimal jumlah withdraw, yaitu $10 USD atau Rp100.000
5. Terdapat biaya fee setiap anda withdraw, yaitu sekitar Rp16.000 untuk withdraw dibawah Rp1.500.000, gratis biaya fee jika withdraw minimal Rp1.500.000 atau lebih
Memasukkan rekening bank lokal anda pada account paypal anda :
1. Login ke situs Paypal
2. Ke My Account --> Profile --> Add or Edit Bank Account
3. Isi data rekening bank dan informasi Bank lokal anda.
Untuk kolom Bank code (Sandi Bank Penerima) adalah 7 digit angka (terdiri dari 3 angka Sandi Bank + 4 angka Kode cabang Bank tempat membuat rekening)
Catatan 1. Bank code nama lainnya di Indonesia adalah nomor kliring bank, jadi anda juga dapat menanyakan nomor kliring cabang bank anda saja yang mempunyai 7 digit angka agar lebih mudah
Catatan 2. Kode cabang bank bukanlah kode SWIFT bank, untuk mendapatkan nomor Kode cabang Bank anda yang benar kunjungi situs Bank nya atau hubungi bank yang bersangkutan
Sandi Bank-Bank di Indonesia :
1. BCA - BANK CENTRAL ASIA = 014 (Cari kode cabang bank BCA di http://www.klikbca.com/individual/silver/network.html )
2. BANK MANDIRI = 008
3. BANK SYARIAH MANDIRI = 451
4. ANZ PANIN BANK = 061
5. CITIBANK = 031
6. ABN AMRO BANK = 052
7. BANK BUKOPIN = 441
8. BANK DANAMON = 011
9. LIPPO BANK = 026
10. BNI - BANK NEGARA INDONESIA = 009
11. BANK MEGA = 426
12. BANK SYARIAH MEGA = 506
13. BANK HSBC - THE HONGKONG & SHANGHAI B.C. = 041
14. STANDARD CHARTERED BANK = 050
15. BTN - BANK TABUNGAN NEGARA = 200
16. BRI - BANK RAKYAT INDONESIA = 002
17. BANK NIAGA = 022
18. NISP - BANK NILAI INTI SARI PENYIMPAN = 028
19. AMERICAN EXPRESS BANK LTD. = 030
20. BANK OF AMERICA, N.A = 033
21. BANK OF CHINA LIMITED = 069
22. DEUTSCHE BANK AG. = 067
23. JP. MORGAN CHASE BANK = 032
24. ANGLOMAS INTERNASIONAL BANK = 531
25. BANK AGRONIAGA, Tbk. = 494
26. BANK AKITA = 525
27. BANK ALFINDO = 503
28. BANK ANTARDAERAH = 088
29. BANK ARTA NIAGA KENCANA. = 020
30. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL = 037
31. BANK ARTOS INDONESIA = 542
32. BANK BINTANG MANUNGGAL = 484
33. BANK BISNIS INTERNASIONAL = 459
34. BANK BNP PARIBAS INDONESIA = 057
35. BANK BUMI ARTA = 076
36. BANK BUMIPUTERA INDONESIA = 485
37. BANK CAPITAL INDONESIA = 054
38. BANK CENTURY = 095
39. BANK CHINA TRUST INDONESIA = 949
40. BANK COMMONWEALTH = 950
41. BANK CREDIT AGRICOLE INDOSUEZ = 039
42. BANK DBS INDONESIA = 046
43. BANK DIPO INTERNATIONAL = 523
44. BANK EKONOMI RAHARJA = 087
45. BANK EKSEKUTIF INTERNASIONAL = 558
46. BANK EKSPOR INDONESIA = 003
47. BANK FAMA INTERNASIONAL = 562
48. BANK FINCONESIA = 945
49. BANK GANESHA = 161
50. BANK HAGA = 089
51. BANK HAGAKITA = 159
52. BANK HARDA INTERNASIONAL = 567
53. BANK HARFA = 517
54. BANK HARMONI INTERNATIONAL = 166
55. BANK HIMPUNAN SAUDARA 1906, Tbk. = 212
56. BANK IFI = 093
57. BANK INA PERDANA = 513
58. BANK INDEX SELINDO = 555
59. BANK INDOMONEX = 498
60. BANK INTERNASIONAL INDONESIA Tbk. = 016
61. BANK JASA ARTA = 422
62. BANK JASA JAKARTA = 472
63. BANK KEPPEL TATLEE BUANA = 053
64. BANK KESAWAN. = 167
65. BANK KESEJAHTERAAN EKONOMI = 535
66. BANK MASPION INDONESIA = 157
67. BANK MAYAPADA INTERNATIONAL Tbk. = 097
68. BANK MAYBANK INDOCORP = 947
69. BANK MAYORA = 553
70. BANK MERINCORP = 946
71. BANK MESTIKA DHARMA = 151
72. BANK METRO EXPRESS = 152
73. BANK MITRANIAGA = 491
74. BANK MIZUHO INDONESIA = 048
75. BANK MUAMALAT INDONESIA = 147
76. BANK MULTI ARTA SENTOSA = 548
77. BANK MULTICOR = 036
78. BANK NUSANTARA PARAHYANGAN 145
79. BANK OCBC = 948
80. BANK PERMATA Tbk. = 013
81. BANK PERSYARIKATAN INDONESIA = 521
82. BANK PURBA DANARTA = 547
83. BANK RABOBANK INTERNASIONAL = 060
84. BANK RESONA PERDANIA = 047
85. BANK ROYAL = 501
86. BANK SHINTA = 153
87. BANK SINAR HARAPAN BALI = 564
88. BANK SRI PARTHA = 466
89. BANK SUMITOMO MITSUI = 045
90. BANK SWADESI. = 146
91. BANK SWAGUNA = 405
92. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL = 213
93. BANK UIB = 536
94. BANK UOB BUANA = 023
95. BANK UOB INDONESIA = 058
96. BANK VICTORIA INTERNATIONAL = 566
97. BANK WINDU KENTJANA = 162
98. BANK WOORI INDONESIA= 068
99. BANK YUDHA BHAKTI = 490
100. CENTRATAMA NASIONAL BANK = 559
102. HALIM INDONESIA BANK = 164
103. ING INDONESIA BANK = 034
104. KOREA EXCHANGE BANK = 059
105. LIMAN INTERNATIONAL BANK = 526
106. PAN INDONESIA BANK = 019
107. PRIMA MASTER BANK = 520
108. THE BANGKOK BANK. = 040
109. THE BANK OF TOKYO MITSUBISHI UFJ = 042
110. BANK DKI = 111
111. BPD ACEH = 116
112. BPD BALI = 129
113. BPD BENGKULU = 133
114. BPD JAMBI = 115
115. BPD JAWA BARAT DAN BANTEN = 110
116. BPD JAWA TENGAH = 113
117. BPD JAWA TIMUR = 114
18. BPD KALIMANTAN BARAT = 123
119. BPD KALIMANTAN SELATAN = 122
120. BPD KALIMANTAN TENGAH = 125
121. BPD KALIMANTAN TIMUR = 124
122. BPD LAMPUNG = 121
123. BPD MALUKU = 131
124. BPD NUSA TENGGARA BARAT = 128
125. BPD NUSA TENGGARA TIMUR = 130
126. BPD PAPUA (DAHULU BPD IRIAN JAYA) = 132
127. BPD RIAU = 119
128. BPD SULAWESI SELATAN = 126
129. BPD SULAWESI TENGAH = 134
130. BPD SULAWESI TENGGARA = 135
131. BPD SULAWESI UTARA = 127
132. BPD SUMATERA BARAT (BANK NAGARI) = 118
133. BPD SUMATERA SELATAN = 120
134. BPD SUMATERA UTARA = 117
135. BPD YOGYAKARTA = 112
4. Anda juga dapat menambahkan nomor rekening bank lain kemudian dengan mengulangi langkah No.2 diatas
Langkah untuk withdraw menarik uang dari balance paypal
Sebelum dapat withdraw ke rekening bank, anda sudah harus memasukan rekening bank lokal anda pada account paypal anda dahulu sebelumnya, seperti langkah diatas.
1. Ke situs Klik disini
2. Ke My Account --> Withdraw --> Withdraw funds to your bank account
3. Masukan jumlah dana yang ingin di withdraw dalam dollar (akan di convert menjadi rupiah di rekening bank anda oleh pihak bank anda otomatis)
4. Klik continue dan ikuti langkah selanjutnya
5. Dana akan masuk rekening bank anda dalam 5-7 hari kerja atau mungkin lebih tergantung Bank yang bersangkutan
Baca selengkapnya...
Mengendalikan Syahwat
Ustadz Abu Isma'il Muslim al-Atsari
Allah Ta'ala menciptakan manusia dengan disertai syahwat. Adanya syahwat pada diri manusia tidak sia-sia, akan tetapi terdapat faidah dan manfaat di dalamnya. Bahkah jika manusia tidak memiliki syahwat (selera) makan, misalnya, kemudian dia tidak makan, sehingga akan menyebabkan dirinya binasa. Demikian juga jika manusia tidak memiliki syahwat terhadap lawan jenis, maka keturunan dapat menjadi terputus.
Oleh karena itu, keberadaan syahwat pada manusia tidak tercela. Celaan itu tertuju jika manusia melewati batas dalam memenuhi syahwat. Karena ada sebagian manusia yang tidak memahami hal ini, mengira bahwa syahwat pada manusia merupakan perkara tercela, sehingga mereka berusaha meninggalkan semua yang sebenarnya diinginkan oleh jiwanya. Bahkan di antara mereka ada yang berkata: "Aku memiliki istri selama sekian tahun, aku menginginkankannya, namun aku tidak pernah menyentuhnya!" Hal seperti ini, sesungguhnya merupakan perbuatan zhalim terhadap jiwa, karena menghilangkan haknya. Padahal jiwa memiliki hak yang harus dipenuhi, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada sahabat beliau yang bernama 'Utsman bin Mazh'un Radhiyallahu 'anhu :
فَإِنِّي أَنَامُ وَأُصَلِّي وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأَنْكِحُ النِّسَاءَ فَاتَّقِ اللَّهَ يَا عُثْمَانُ فَإِنَّ لِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِضَيْفِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا فَصُمْ وَأَفْطِرْ وَصَلِّ وَنَمْ
"Sesungguhnya aku biasa tidur dan shalat, berpuasa dan berbuka, dan aku menikahi wanita-wanita. Maka bertakwalah kepada Allah, wahai 'Utsman, karena sesungguhnya keluargamu memiliki hak yang menjadi kewajibanmu, tamumu memiliki hak yang menjadi kewajibanmu, dan jiwamu memiliki hak yang menjadi kewajibanmu. Maka puasalah, berbukalah, shalatlah (pada sebagian waktu malam, Pen.) dan tidurlah (pada sebagian waktu malam, Pen)".[1]
Anggapan seperti ini juga merupakan penyimpangan dari keyakinan terhadap sesuatu yang halal, dan menyelisihi Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam . Karena beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa meminum madu dan minuman manis, dan itu merupakan kesukaan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Adapun sebagian manusia yang meninggalkan perkara-perkara yang mereka sukai itu dengan beralasan karena zuhud (meremehkan) terhadap dunia. Tetapi zuhud yang mereka lakukan itu diiringi dengan kebodohan terhadap agama, sehingga zuhud mereka itu tidak bernilai kebaikan. Karena mengharamkan sesuatu yang dihalalkan agama –meskipun hanya bagi dirinya sendiri- merupakan kezhaliman terhadap jiwa, bukan merupakan keadilan. Bukankah mengambil sesuatu yang halal yang disukai jiwa -pada sebagian waktu- dan untuk menguatkan jiwa, itu ibarat pengobatan bagi orang yang sakit? Dan hal itu tentu terpuji dan tidak tercela.
MENGENDALIKAN SYAHWAT PERUT
Walaupun memenuhi kebutuhan hidup yang disukai itu diperbolehkan, namun bukan berarti seorang mukmin dibolehkan selalu memperturutkan hawa nafsunya, bahkan dia harus mengendalikannya. Di antaranya, yaitu mengendalikan syahwat perut. Karena syahwat perut ini termasuk salah satu perkara yang dapat membinasakan manusia. Syahwat ini pula yang menjadi penyebab Nabi Adam Alaihissalam dikeluarkan dari surga yang kekal. Dan dari syahwat perut ini, kemudian timbul syahwat kemaluan dan rakus terhadap harta benda.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengkhawatirkan fitnah (kesesatan, ujian) syahwat dan fitnah syubhat terhadap umatnya. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ مِمَّا أَخْشَى عَلَيْكُمْ شَهَوَاتِ الْغَيِّ فِي بُطُونِكُمْ وَ فُرُوجِكُمْ وَمُضِلَّاتِ الْفِتَنِ
"Sesungguhnya di antara yang aku takutkan atas kalian, ialah syahwat mengikuti nafsu pada perut dan pada kemaluan kalian serta fitnah-fitnah yang menyesatkan".[2]
Syahwat mengikuti nafsu perut dan kemaluan merupakan fitnah syahwat, sedangkan fitnah-fitnah yang menyesatkan adalah fitnah syubhat.
Oleh karena itu seorang mukmin memiliki cara makan yang berbeda dengan orang-orang kafir.
Di dalam hadits yang shahih diriwaytakan:
عَنْ نَافِعٍ قَالَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ لَا يَأْكُلُ حَتَّى يُؤْتَى بِمِسْكِينٍ يَأْكُلُ مَعَهُ فَأَدْخَلْتُ رَجُلًا يَأْكُلُ مَعَهُ فَأَكَلَ كَثِيرًا فَقَالَ يَا نَافِعُ لَا تُدْخِلْ هَذَا عَلَيَّ سَمِعْتُ النَّبِيَّ n يَقُولُ الْمُؤْمِنُ يَأْكُلُ فِي مِعًى وَاحِدٍ وَالْكَافِرُ يَأْكُلُ فِي سَبْعَةِ أَمْعَاءٍ
"Dari Nâfi', ia berkata: "Kebiasaan Ibnu 'Umar, tidak makan sehingga didatangkan seorang miskin yang akan makan bersamanya," maka aku memasukkan seorang laki-laki yang akan makan bersamanya. Laki-laki itu makan banyak, maka Ibnu 'Umar berkata: "Wahai Nâfi', janganlah engkau masukkan (lagi) orang ini kepadaku. Aku telah mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,'Seorang mukmin makan memenuhi satu usus, sedangkan orang kafir makan memenuhi tujuh usus'." [HR. Bukhari, no. 5391].
Para ulama berbeda pendapat tentang makna sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ini. Sebagian ulama mengatakan, yang dimaksudkan oleh hadits ini ialah bukan zhahirnya. Sedangkan sebagian lain mengatakan, bahwa hadits ini benar sesuai dengan zhahirnya. Kemudian para ulama berbeda pendapat tentang maknanya. Adapun makna yang tepat, ialah -sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah, bahwa hadits ini sesuai dengan zhahirnya, yaitu menunjukkan kebiasaan/keadaan dominan. Maksud yang dikehendaki dengan bilangan tujuh, yaitu sebagai penekanan untuk menunjukkan banyak. Sehingga makna hadits ini, bahwa keadaan orang mukmin ialah sedikit makan, karena ia sibuk melakukan sarana-sarana ibadah, dan mengetahui tujuan makan menurut syariat, ialah untuk menghilangkan lapar, melangsungkan kehidupan, dan menguatkan ibadah. Dan karena seorang mukmin takut terhadap hisab yang disebabkan melampaui batas dalam hal makanan. Sedangkan orang kafir sebaliknya, karena tidak memahami maksud syari'at, bahkan dia mengikuti hawa nafsunya, tanpa ada rasa takut terhadap akibat-akibat keharamannya. Maka jadilah makannya seorang mukmin sepertujuh, jika dibandingkan dengan makannya orang kafir. Namun hal ini tidak berarti berlaku umum untuk semua orang mukmin ataupun orang kafir.
Terkadang di antara orang-orang mukmin ada yang makannya banyak. Bisa jadi karena kebiasaan, atau karena sesuatu yang berhubungan dengannya, seperti karena penyakit yang tidak nampak, atau lainnya. Begitu pula terkadang di kalangan orang-orang kafir ada yang makannya sedikit. Bisa jadi karena untuk menjaga kesehatan sebagaimana menurut pendapat para dokter, atau karena latihan menurut pendapat para pendeta, atau karena faktor kelemahan lambung, dan semacamnya.
Kesimpulannya, di antara keadaan orang mukmin, ialah semangat dalam berbuat zuhud dan merasa cukup dengan perbekalan. Dan ini berbeda dengan orang kafir. Sehingga, jika seorang mukmin atau seorang kafir tidak didapati berada pada sifat ini, maka bukan berarti membatalkan hadits ini".[3]
Adapun tidak disukainya banyak makan, juga disebutkan dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai berikut:
مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ
"Tidaklah manusia memenuhi wadah yang lebih buruk daripada perutnya. Cukup bagi anak Adam beberapa suap yang menegakkan tulang punggungnya. Jika tidak ada pilihan, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya"[4]
Penjelasan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ini ialah puncak kebaikan. Sedangkan keadilan dalam makan, yaitu menyudahi makan ketika masih ada keinginan untuk menambah. Adapun menyedikitkan makan secara terus-menerus, akan dapat menyebabkan lemahnya kekuatan. Banyak orang yang menyedikitkan makan, sehingga mereka juga melalaikan terhadap kewajiban-kewajiban agama karena faktor kebodohan. Mereka menyangka hal itu merupakan keutamaan. Padahal anggapan itu tidak benar. Adapun maksud para ulama yang menjelaskan tentang keutamaan lapar, ialah menunjukkan pada keadaan sebagaimana dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di atas. Dan para ulama, sama sekali tidak membolehkan penyimpangan terhadap syariat. Wallahul-Musta'an.
MENGENDALIKAN SYAHWAT KEMALUAN
Hendaklah kita mengetahui, syahwat terhadap lawan jenis yang diciptakan pada diri manusia memiliki hikmah dan faidah. Antara lain, ialah untuk memelihara keberlangsungan hidup manusia di muka bumi sampai waktu yang Allah kehendaki. Demikian juga agar manusia merasakan kenikmatan, yang dengan kepemilikan syahwat itu, ia dapat membandingkan kenikmatan dunia dengan kenikmatan kehidupan di akhirat. Karena orang yang belum pernah merasakan suatu jenis kenikmatan, maka ia tidak akan merindukannya. Tetapi, jika syahwat terhadap lawan jenis ini tidak dikendalikan dengan baik, akan dapat memunculkan banyak keburukan dan musibah. Karena sesungguhnya fitnah (ujian) terbesar bagi laki-laki adalah wanita, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
"Tidaklah aku menginggalkan fitnah, setelah aku (wafat), yang lebih berbahaya atas laki-laki daripada wanita".[5]
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengomentari hadits ini dengan perkataan: “Hadits ini menunjukkan bahwa fitnah yang disebabkan wanita merupakan fitnah terbesar daripada fitnah lainnya. Hal itu dikuatkan firman Allah: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita…” (Qs Ali-Imran/3 ayat 14) yang Allah menjadikan wanita termasuk hubbu syahawat (kecintaan perkara-perkara yang diingini), bahkan Dia menyebutkannya pertama sebelum jenis-jenis lainnya, sebagai isyarat bahwa wanita-wanita merupakan hal utama dalam masalah itu”. (Fathul-Bari)
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga berkata: “Kebanyakan yang merusakkan kekuasaan dan negara, ialah karena menaati para wanita”.[6]
Sebagian orang shalih berkata: "Seandainya seseorang memberikan amanah kepadaku terhadap baitul mal, aku menduga akan mampu melaksanakan amanah tersebut atasnya. Namun seandainya seseorang memberikan amanah kepadaku atas diri seorang gadis untuk bersendirian satu jam saja, aku tidak merasa aman atas diriku padanya"[7]. Karena fitnah wanita, dapat menyebabkan seseorang dapat terjerumus ke dalam berbagai kemaksiatan hingga melupakannya terhadap akhirat. Seperti memandang wanita yang bukan mahramnya, menyentuhnya, berpacaran, bahkan sampai berbuat zina.
Sesungguhnya perkara yang mudah untuk menjaga diri dari fitnah wanita sejak permulaannya, ialah sebagaimana telah diajarkan Allah Ta'ala, yaitu dengan menahan pandangan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Katakanlah kepada orang-orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui apa yang mereka perbuat". [an-Nûr/24: 30]
Dalam hal ini, Allah Ta'ala juga tidak mencukupkan hanya dengan memerintahkan kepada laki-laki yang beriman saja agar menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya, tetapi Allah juga mengiringkan perintah-Nya kepada wanita-wanita:
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya".[an- Nûr/24: 31].
Akan tetapi, ketika seseorang melepaskan kendali terhadap syahwatnya semenjak awal, maka di akhirnya dia akan sangat kesulitan mengatasinya. Ibarat seekor kuda yang berlari menuju ke suatu pintu yang akan dimasukinya, maka akan sangat mudah mengarahkan kuda itu dengan cara menarik kendalinya dan membelokkannya ke arah lain. Sebaliknya betapa susah, setelah kuda itu memasuki pintu tersebut, kemudian orang berusaha memegangi ekornya dan menariknya ke belakang. Alangkah besar perbedaan dua hal di atas.
Kemudian, karena beratnya menjaga dan mengendalikan fitnah syahwat ini, maka Nabi Shallallahu 'alihi wa sallam memberikan jaminan surga terhadap orang yang dapat mengendalikannya dengan baik.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ يَضْمَنْ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ
"Barang siapa menjamin untukku apa yang ada di antara dua rahangnya dan apa yang ada di antara dua kakinya, niscaya aku menjamin surga baginya".[8]
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan: Makna "menjamin (untuk Nabi)", ialah memenuhi janji dengan meninggalkan kemaksiatan. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan dengan menjamin, sedangkan yang beliau maksudkan ialah konsekwensinya, yaitu menunaikan kewajibannya. Sehingga maknanya, barang siapa yang menunaikan kewajiban pada lidahnya, yaitu berbicara sesuai dengan kewajibannya, atau diam dari apa yang tidak bermanfaat baginya; dan menunaikan kewajiban pada kemaluannya, yaitu meletakkannya pada yang halal dan menahannya dari yang haram.
Sedangkan yang dimaksud dengan "apa yang ada di antara dua rahangnya", yaitu lidah dan apa yang dilakukannya, yaitu perkataan. Sedangkan "apa yang ada di antara dua kakinya" ialah kemaluan.
Ad-Dawudi mengatakan, "apa yang ada di antara dua rahangnya" adalah mulut. Dia mengatakan, sehingga itu meliputi perkataan, makanan, minuman dan semua perbuatan yang dilakukan dengan mulut. Dia juga mengatakan, barangsiapa berusaha menjaganya, maka ia telah aman dari semua keburukan, karena tidak tersisa kecuali pendengaran dan penglihatan". Namun masih tersembunyi baginya, yaitu memukul dengan tangan.
Sesungguhnya pengertian hadits ini berbicara dengan lidah merupakan hal utama dalam meraih semua yang dicari. Jika seseorang tidak berbicara kecuali di dalam hal kebaikan, maka dia selamat. Ibnu Baththal t berkata, hadits ini menunjukkan bahwa bencana terbesar atas seseorang di dunia adalah lidah dan kemaluannya. Sehingga barang siapa menjaga keburukan keduanya, dia telah menjaga dari keburukan yang terbesar.[9]
Maka siapa yang akan menyambut tawaran agung dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ini? Wallahul-Musta'an.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XI/1429H/2008. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
sumber : http://almanhaj.or.id Almanhaj
Baca selengkapnya...
Jawaban atas Kesalahpahaman terhadap Penamaan Salafi
Maktabah Raudhah al-Muhibbin
Judul Asli : Answer to Common Misconceptions on Naming with
Salafiyyah
Sumber : http://www.salafipublications.com
Article ID : SLF010007
Judul Terjemahan : Jawaban atas Kesalahpahaman terhadap Penamaan Salafi
Alih Bahasa : Ummu Abdullah
Desain Sampul : Ummu Abdullah
Disebarluaskan melalui:
Maktabah Raudhah al-Muhibbin
Website:
http://www.raudhatulmuhibbin.org
e-Mail: raudhatul.muhibbin@yahoo.co.id
Juli, 2008
Buku ini adalah online e-Book dari Maktabah Raudhah al Muhibbin yang diterjemahkan dari artikel www.salafipublications.com sebagaimana aslinya, dengan penambahan sebagian tanpa merubah maknanya. Diperbolehkan untuk menyebarluaskannya dalam bentuk apapun, selama tidak untuk tujuan komersil
Jawaban Atas Kesalahpamahan
Terhadap Penamaan “Salafi”
Ada banyak keraguan seringkali tersebar dengan penamaan Salafiyyah dan kata
“Salafi”, sebagian datang dari orang-orang yang tulus, berdasarkan apa yang
mereka alami dan di saat lain datang dari orang-orang jahat, yang ingin
menimpakan hukuman terhadap dakwah kebenaran, melihatnya jatuh, dan
menggantinya denga seruan dan halusinasi kebid’ahan dari pikiran mereka.
1. Pemberian label “Salafiyyah” adalah Bid’ah
Kata “Salafiyyah” tidak diterapkan di zaman Rasulullah sallallahu alaihi
wasallam dan para sahabatnya radiallahu anhuma jami’an, hal ini disebabkan
karena Muslim pada saat itu berada diatas ajaran Islam yang benar dan tidak
ada kebutuhan untuk kata seperti “Salafiyyah” pada saat itu. Namun demikian,
manakala banyak godaan datang dan golongan-golongan berkembang dan umat
berpecah belah, para pemimpin umat (ulama) berdiri untuk memisahkan mereka
yang berada pada kebenaran dan umat yang berada pada kesesatan, dan
selanjutnya mereka menamakannya “Ahlul Hadits” dan “As-Salaf”.
Abu Hanifah (wafat 150H) (rahimahullah) berkata, “Ikuti atsar (riwayat) dan
tarikat (jalan) para salaf (para pendahulu yang shaleh) dan berhati-hatilah
terhadap hal-hal yang diada-adakan karena keseluruhannya adalah bid’ah.
(Diriwayatkan oleh As-Suyuti dalam Sawn Al-Mantiq wal Qalam hal. 32).
Berdasarkan hal tersebut, “As-Salafiyyah” memisahkan dari semua golongan
dalam Islam berkaitan dengan penisbatan mereka terhadap apa yang menjamin
bagi mereka sebagai Islam yang benar dan sejati, yang merupakan ketaatan
terhadap apa yang Rasulullah sallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya
berada di atasnya, yang terdapat dalam haditsh yang shahih.
Selain daripada itu, kata “Salaf” telah digunakan oleh Nabi sallallahu alaihi
wasallam. Beliau berkata kepada Fatimah “Sebaik-baik salaf adalah aku
bagimu.” (HR Muslim no. 2450).
Imam Muslim mengemukakan dalam mukadimah kitab shahih-nya (hal. 16)
perkataan Abdullah Ibnu Al-Mubarak – yang akan dia katakan di hadapan orang
banyak, “Abaikan hadits dari Amr bin Thaabit, karena ia melecehkan Salaf.”
Syaikh Salih Al-Fauzan berkata: “Bagaimana bisa menjadikan salaf sebagai
madzhab merupakan bid’ah, sebuah bid’ah yang sesat? Dan bagaimana
mungkin itu adalah bid’ah manakala itu hanyalah mengikuti mazhab
salafush shaleh, dan mengikuti madzhab mereka adalah wajib menurut Al-
Qur’an dan As-Sunnah, dan merupakan petunjuk yang benar?” (Al-Bayan,
hal. 156).
Karena itu, menisbatkan diri kepada Salaf, yakni Salafiyyah bukanlah merupakan
bid’ah, melainkan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim untuk mengikuti
manhaj dan aqidah Salaf. Dapat dikatakan: “Jika penamaan Salafiyyah
merupakan bid’ah, maka demikian juga terhadap penamaan Ahlus Sunnah wal
Jamaah”. Dan tujuan dibalik penggunaan istilah Ahlus Sunnah wal Jamaah
bukannya tersembunyi atau tidak dikenal. Sayangnya, Ahlus Sunnah wal
Jamaah tidak lagi cukup untuk membedakan orang-orang yang sesat dan orangorang
yang benar. Bahkan kata “Salafi” tidak membedakan antara Salafi yang
benar, mereka yang benar-benar Salafi dalam akidah dan manhajnya dengan
hizbiyun yang memakai pakaian Salafiyyah, dan mengkalim dirinya sebagai
Salafi. Akidahnya mungkin Salafi, tetapi cara berpikirnya dicermari oleh Qutubi
ataupun prinsip-prinsip, ide, cara berpikir dan bertingkah laku hizbi. Dia akan
menunjukkan permusuhan kepada Salafi, mengolok-olok para Masyaikh, namun
tetap mengklaim di atas jalan salaf. Padahal sudut pandang yang mereka ambil
dan posisi yang mereka pegang, kesetiaan dan penolakan mereka menunjukkan
hal sebaliknya. Hal ini menyebabkan Salafi yang benar menekankan betapa
pentingnya belajar dan menimba ilmu agar yang benar terlihat jelas bagi mereka
dan orang-orang bodoh yang berpura-pura tidak dapat membodohi mereka.
2) Allah telah menamakan kita Muslim, lalu mengapa menisbatkan diri
kepada Salaf?
Keraguan ini telah dijawab dengan sangat indah oleh Imam Al-Albani dalam
diskusinya dengan seseorang pada topik ini, direkam dalam kaset dengan judul
“Saya Salafi” (Ana Salafi), dan berikut adalah pemaparan bagian penting dari
diskusi tersebut.
Syaikh Al-Albani: “Jika ditanyakan kepadamu, “Apa madzhabmu?”, apa
jawaban anda?”
Penanya: “Saya seorang Muslim”
Syaikh Al-Albani: “Itu tidak cukup.”
Penanya: “Allah telah menamakan kita Muslim, “dan dia membacakan ayat Allah
Subhanahu Wata’ala. “Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang
muslim dari dahulu. “ (QS Al-Hajj [22] : 78)
Syaikh Al-Albani: “Ini akan merupakan jawaban yang benar jika kita berada
pada masa paling awal (Islam) sebelum golongan-golongan bermunculan dan
tersebar. Akan tetapi jika kita bertanya, saat ini, kepada setiap Muslim dari
golongan-golongan ini yang mana kita berbeda dengannya dalam hal akidah,
jawabannya tidak akan berbeda dari kata ini (muslim- pent). Semuanya, Syiah
Rafidhah, Khawarij, Nusayri Alwi – akan berkata, “Saya seorang Muslim.”
Karenanya hal itu tidak lagi cukup untuk masa sekaang ini.”
Penanya: “Jika demikian saya akan menanjawab, Saya seorang Muslim yang
mengikuti Qur’an dan Sunnah.”
Syaikh Albani: “Ini pun tidak cukup.”
Penanya: “Mengapa?”
Syaikh Albani: “Apakah anda menemukan siapa saja diantara contoh yang
telah kita sebutkan tadi berkata “Saya seorang Muslim yang tidak berpegang
kepada Al-Qur’an dan Sunnah?” Siapa diantara mereka yang berkata, “Saya
tidak berpegang kepada Al-Qur’an dan Sunnah?”
Pada point ini, Syaikh mulai menjelaskan secara rinci mengenai pentingnya
berpegang terhadap Al-Qur’an dan As-Sunnah menurut pemahaman para
salafush-shaleh.
(Oleh karena dalam artikel terjemahan tidak terdapat penjelasan Syaikh Albani,
berikut ini kami nukilkan jawaban Syaikh Albani dalam majalah Al-Asaala edisi
9/Th.II/15 Sya’ban 1414 H dan dimuat di majalah As-Sunnah edisi 09/th.III/1419
H- 1999, yang dapat anda buka di arsip milis assunnah).
Mengapa Harus Salafi…?
Pertanyaan yang ditujukan kepada Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
rahimahullah, adalah sebagai berkut:
“Mengapa perlu menamakan diri dengan Salafiyah, apakah itu termasuk dakwah
Hizbiyyah, golongan, madzhab atau kelompok baru dalam Islam?”
Jawaban beliau adalah sebagai berikut:
Sesungguhnya kata “As-Salaf” sudah lazim dalam terminologi bahasa Arab
maupun syariat Islam. Adapun yang menjadi bahasan kita kali ini adalah aspek
syari’atnya/ Dalam riyawat yang shahi, ketika menjelang wafat, Rasulullah
berdabda kepada Fatimah radhiallahu anha:
“Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah, dan sesungguhnya sebaik-baik “As-
Salaf” bagimu adalah Aku>”
Dalam kenyataannya di kalangan para ulama sering menggunakan istilah “As-
Salaf”. Satu contoh penggunaan “As-Salaf” yang mereka biasa pakai dalam
bentuk syair untuk menumpas bid’ah:
“Dalam setiap kebaikan terdapat dalam mengikuti orang-orang Salaf.
Dan setiap kejelekan itu terdapat dalam perkara baru yang diada-adakan orang
Khalaf”
Namun ada pula orang yang mengaku berilmu mengingakari nisbat
(penyandaran diri) pada istilah SALAF karena mereka menyangka bahwa hal
tersebut tidak ada asalnya. Mereka berkata: “Seorang Muslim tidak boleh
mengatakan “saya salafi”. Secara tidak langsung mereka beranggapan bahwa
seroang Muslim tidak boleh mengikuti Salafus Shalih baik dalam hal aqidah,
ibadah ataupun akhlak.
Tidak diragukan lagi bahwa pengingkaran mereka ini, (kalau begitu maksudnya)
membawa konsekuensi untuk berlepas diri dari Islam yang benar yang dipegang
oleh para Salafuh Shalih yang dipimpin oleh Rasulullah , sebagaimana sabda
Rasulullah:
“Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian sesudahnya, kemudian
sesudahnya.” (HR Bukhari Muslim)
Maka tidak boleh seorang Muslim berlepas diri (bara) dari penyandaran kepada
Salafus Shalih. Sedangkan kalau seorang Muslim melepaskan diri dari
penyandaran apapun selain Salafus Shalih tidak akan mungkin seorang ahli ilmu
pun menisbatkan kepada kekafiran atau kefasikan.
Orang yang mengingkari isitlah ini, bukankah dia juga menyandarkan diri pada
suatu madzhab, baik secara aqidah atau fikih? Bisa jadi ia seorang Asy’ari,
Maturidi, Ahli Hadits, Hanafi, Syafi’i, Maliki atau Hambali semata masih masuk
dalam sebutan Ahlus Sunnah wal-Jama’ah.
Padahal orang-orang yang bersandar kepada madzhab Asy’ari dan pengikut
madzhab yang empat adalah bersandar kepada pribadi-pribadi yang tidak
maksud. Walau ada juga ulama di kalangan mereka yang benar. Mengapa
penisbatan-penisbatan kepada pribadi-pribadi yang tidak maksum ini tidak
diingkari?
Adapun orang yang berintisab kepada Salafus Shalih, dia menyandarkan diri
kepada ISHMAH (kemaksuman/terjaga dari kesalahan) secara umum, Rasul
telah mendeskripsikan tanda-tanda Firqah Najiyah yaitu komitmennya dalam
memegang sunnah Nabi dan para sahabatnya. Dengan demikian siapa yang
berpegang dengan manhaj Salafus Shalih maka yakinlah dia berada di atas
petunjuk Allah Azza wa Jalla.
Salafiyyah merupakan predikat yang akan memuliakan dan memudahkan jalan
menuju “Firqah Najiyah”. Dan hal ini tidak akan didapatkan bagi orang yang
menisbatkan kepada nisbat apapun selainnya. Sebab nisbat kepada selain
Salafiyyah tidak akan terlepas dari dua perkara:
• Pertsama, menisbatkan diri kepada pribadi yang tidak maksum,
• Kedua, menisbatkan diri kepada orang-orang yang mengikuti manhaj
pribadi yang tidak maksum.
Jadi tidak terjaga dari kesalahan ini, dan ini berbedan dengan ISHMAH para
sahabat Nabi , yang mana Nabi memerintahkan supaya kita berpegang
teguh terhadap sunnahnya dan sunnah para sahabat setelahnya.
Kita tetap harus dan senantiasa menyerukan agar pemahaman kita terhadap Al-
Kitab dan As-Sunnah selaras dengan manhaj para sahabat, sehingga tetap
dalam naungan ISHMAH (terjaga dari kesalahan) dan tidak melenceng maupun
menyimpang dengan pemahaman tertentu yang tanpa fondasi dari Al-Kitab dan
As-Sunnah.
Mengapa sandaran terhadap Al-Kitab dan As-Sunnah belum cukup?
Sebabnya kembali kepada dua hal, yaitu hubungannya dengan dalil syar’i dan
fenomena jama’ah Islamiyah yang ada.
Berkenaan dengan sebab yang pertama
Kita dapati dalam nash-nash yang berupa perintah untuk mentaati hal lain
disamping Al-Kitab dan As-Sunnah sebagaimana dalam firman Allah:
“Dan taatilah Allah, taatilah Rasul dan Ulil Amri diantara kalian” (QS An-nisa : 59)
Jika ada Waliyul Amri yang dibaiat kaum Muslimin maka menjadi wajib ditaati
seperti keharusan taat terhadap Al-Kitab dan As-Sunnah. Walau terkadang
muncul kesalahan dari dirinya dan bawahannya. Taat kepadanya tetap wajib
untuk menepis akibat buruk dari perbedaan pendapat dengan menjunjung tinggi
syarat yang sudah dikenal, yaitu:
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk didalam bermaksiat kepada Allah Tabaraka
Wata’ala.” (HR Ahmad, lihat Ash-Shahihah No. 179)
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan
mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukminin, Kami biarkan mereka
berkuasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu, dan Kami masukkan
dia ke dalam Jahannam dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS
An-Nisa : 115)
Allah Maha Tinggi dan jauh dari main-main. Tidak disangkal lagi, penyebutan
SABILUL MUKMININ (Jalan kaum Mukminin) pasti mengandung hikmah dan
manfaat yang besar. Ayat itu membuktikan adanya kewajiban penting yaitu agar
ittiba kita kepada Al-Kitab dan As-Sunnah harus sesuai dengan pemahaman
generasi Islam yang pertama (generasi sahabat). Inilah yang diserukan dan
ditekankan oleh dakwah Salafiyah di dalam inti dakwah dan manhaj tarbiyahnya.
Sesungguhnya Dakwah Salafiyah benar-benar akan menyatukan umat.
Sedangkan dakwah lainnya hanya akan mencabik-cabiknya. Allah berfirman:
J ' T = C 1 .! !U"
“Dan hendaklah kamu bersama-sama orang-orang yang benar.” (QS At-
Taubah:199)
Siapa saja yang memisahkan antara Al-Kitab dan As-Sunnah dengan As-Salafus
Shalih bukanlah seorang yang benar selama-lamanya.
Adapun berkenaan dengan sebab kedua
Bahwa kelompok-kelompok dan golonga-golongan umat Islam sekarang ini
sama sekali tidak memperhatikan untuk mengikuti jalan kaum Mukminin yang
telah disinggung di ayat di atas dan dipertegas oleh beberapa hadits.
Diantaranya hadits tentang firqah yang berjumlah tujuh puluh tiga golongan,
semua masuk neraka kecuali satu. Rasulullah mendeskripsikannya sebagai
Artinya: “Dia (golongan itu) adalah yang berada di atas pijakanku dan para
sahabatku hari ini.”
Hadits ini senada dengan ayat yang menyitir tentang jalan kaum Mukminin.
Diantara hadits yang juga senada maknanya adalah hadits Irbadh bin Sariyah,
yang di dalamnya memuat:
Artinya: “Pegangilah sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin sepeninggalku”
Jadi disana ada dua sunnah yang harus diikuti: Sunnah Rasulullah dan sunnah
Khulafaur Rasyidin.
Menjadi keharusan atas kita – generasi mutaakhirin – untuk merujuk kepada Al-
Kitab dan As-Sunnah dan jalan kaum Mukminin. Kita tidak boleh berkata: “Kami
mandiri dalam memahami Al-Kitab dan As-Sunnah tanpa petunjuk Salafus
Shalih.”
Demikian juga kita harus memiliki nama yang membedakan antara yang haq dan
batil di zaman ini. Belum cukup kalau kita hanya mengucapkan: “Saya seorang
Muslim (saja) atau bermadzab Islam. Sebab semua firqah juga mengaku
demikian. Baik Syiah, Ibadhiyyah (salah satu firqah Khawarij), Ahmadiyah dan
yang lain. Apa yang membedakan kita dengan mereka?
Kalau kita berkata: “Saya seorang Muslim yang memegangi Al-Kitab dan As-
Sunnah, ini juga belum memadai. Karena firqah-firqah sesat juga mengklaim
ittiba’ terhadap keduanya.
Tidak syak lagi, nama yang jelas, terang dan membedakan dari kelompok
sempalan adalah ungkapan: “Saya seorang Muslim yang konsisten dengan Al-
Kitab dan As-Sunnah serta bermanhaj Salaf:, atau disingkat “Saya Salafi.”
Kita harus yakin, bersandar kepada Al-Kitab dan As-Sunnah saja, tanpa manhaj
Salaf yang berperan sebagai penjelas dalam masalah metode pemahaman,
pemikiran, ilmu, amal, dakwah, dan jihad, belumlah cukup.
Kita paham para sahabat tidak berta’ashub kepada madzhab atau individu
tertentu. Tidak ada dari mereka yang disebut-sebut sebagai Bakri, Umari,
Utsmani atau Alawi (pengikut Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali). Bahkan bila
seorang diantara mereka bisa bertanya kepada Abu Bakar, Umarr atau Abu
Hurairah, maka bertanyalah ia. Sebab mereka meyakini bahwa tidak boleh
memurnikan ittiba’ kecuali kepada satu orang saja yaitu Rasulullah , yang tidak
berkata dengan kemauan nafsunya, ucapannya tiada lain wahyu yang
diwahyukan.
Taruhlah misalnya kita terima bantahan para pengkritik itu, yaitu kita hanya
menyebut diri sebagai Muslimin saja tanpa penyadaran kepada Salaf, padahal
manhaj Salaf merupakan nisbat yang mulia dan benar. Lalu apakah mereka
(pengkritik) akan terbebas dari penamaan diri dengan nama-nama golongan
madzhab atau nama-nama tarekat mereka? Padahal sebutan itu tidak syar’i dan
salah..!?
Allah adalah Dzat Maha pemberi petunjuk menuju jalan lurus. Wallahu musta’an.
Demikianlah jawaban kami, istilah Salaf bukan menunjukkan sikap fanatik atau
ta’asub pada kelompok tertentu. Tetapi menunjukkan komitmennya untuk
mengikuti Manhaj Salafus Shalih dalam memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah.
(Melanjutkan dialog di atas…..)
Penanya: “Jika demikian Saya adalah seorang Muslim yang mengikuti Al-Qur’an
dan Sunnah menurut pemahaman Salafush-Shaleh.”
Syaikh Albani: “Jika seseorang bertanya kepadamu, apa madzhabmu, apakah
ini yang akan anda katakan kepadanya?”
Penanya: “Ya.”
Syaikh Albani: “Bagaimana pendapat anda jika kita menyingkat kalimat itu,
karena kata-kata yang terbaik adalah kata-kata yang sedikit tetapi
menggambarka tujuan yang diinginkan, “Salafi”?” Akhir kutipan.
Karena itu pada intinya penamaan “Muslim” atau “Sunni” tidaklah mencukupi,
karena semua orang akan mengakuinya. Dan Imam Al-Albani menekankan
pentingnya kebenaran dipisahkan dari kebatilan – dari sudut pandang
berdasarkan manhaj dan akidah yang diambil dari pemahaman Salafush-Shalih,
sebagai penentangan terhadap berbagai aliran dan kelompok yang
pemahamannya didasarkan pada guru-guru dan pemimpinnya dan bukannya
pada Salaf, secara mendasar.
3. Memanggil seseorang Salafi merupakan Tazkiah Tercela terhadap diri
seseorang
Dan keraguan ini telah dibantah oleh Masyaikh kami Al-Allamah Abdul Aziz Bin
Baz - (mantan) Mufti Arab Saudi ditanya, “Apa yang anda katakan mengenai
seseorang yang menyebut dirinya “Salafi” atau “Atsari” Apakah ini merupakan
tazkiah (pensucian) diri? Beliau –semoga Allah merahmatinya- menjawab,
“Bilamana dia benar (dalam pengakuannya) bahwa dia seorang Salafi atau
Atsari maka tidak ada kesalahan di dalamnya, (ini) serupa dengan apa yang
disebut para Salaf, “Ini dan itu adalah Salafi, Ini dan itu adalah Atsari.” Ini adalah
tazkiah (pujian) yang diperlukan, bentuk tazkiah yang diwajibkan.” (kaset:
Haqq ul-Muslim 16/1/1413 Ta’if)
Syaikh Al-Fauzan ditanya, “Apakah seseorang yang menyebut dirinya
“Salafi” dipandang telah menetapkan hizbi?” Beliau menjawab. “Tidak ada
salahnya seseorang menyebut dirinya dengan Salafiyyah apabila hal
tersebut benar. Namun demikian, apabila hal tersebut hanyalah sekedar
pengakuan, maka tidak diperbolehkan seseorang untuk menamakan dirinya
Salafiyyah, manakala ia berdiri di atas manhaj selain Salaf.” (Al-Ajwibah al-
Mufidah hal.16).
Dan bagi mereka yang berniat untuk mengecilkan hati orang lain yang
menisbatkan diri kepada Salaf dan menuding bahwa hal tersebut adalah suatu
bentuk tazkiah (pensucian diri) maka tipu daya mereka tidak tersembunyi dari
kami. Bahkan Syaikhul Islam telah membantah hal ini sejak beberapa abad yang
lalu dan menjadikannya suatu kewajiban untuk menerima penisbatan seseorang
kepada Salaf – dan memegangnya dengan persetujuan penuh – karena akidah
dan manhaj Salaf tidak lain adalah kebenaran. Namun jika yang terjadi adalah
manhaj mereka (yang membuat pengakuan palsu) telah tercemar, maka tidak
mengherankan kalau mereka menginginkan orang-orang untuk melepaskan diri
dari Salaf – karena hanya dengan cara itulah kebohongan mereka tidak
diketahui.
4. Salafiyyah menyebabkan perpecahan
Manakala Salafiyyah merupakan pemahaman Al-Qur’an dan As-Sunnah
berdasarkan pemahaman Salaful-Ummah dan Rasulullah sallallahu alaihi
wasallam menyatakan, “Dan umat ini akan terpecah menjadi 73 golongan,
semuanya di neraka kecuali satu.” Mereka bertanya, “Siapakah yang satu
golongan itu, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Mereka yang berada di atas
apa yang aku dan para sahabatku berada pada hari ini.” (HR Tirmdizi no. 2463)
– dan juga bilamana kasusnya bahwa perpecahan timbul dari pengabaian
mereka terhadap pemahaman yang benar, maka Salafiyyah tidak lain adalah
langkah kedepan untuk penyatuan dan bukannya memecah belah atau
bergolong-golongan. Asy-Syaikh Shaleh Al-Fauzan berkata, “As-Salafiyyah
(yakni Salafi) adalah golongan yang selamat, mereka adalah Ahlus Sunnah wal
Jamaah.
Salafiyyah bukanlah hizbi (partai) diantara berbagai ragam partai,
sebagaimana “partai-partai” yang kita kenal pada hari ini… Karenanya Salafiyyah
adalah sekelompok orang (yakni Salafi) di atas madzhab Salaf, mengikuti apa
yang Rasulullah sallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya berada di
atasnya dan bukanlah hizbi dari sekian banyak kelompok zaman sekarang yang
ada pada hari ini.” (Kaset “at-Tahdeer min al Bid’ah” kaset kedua, dibawakan
sebagai mata pelajaran pada Hawtah Sadeer, 1416 H).
Dengan demikian, Salafiyyah adalah merupakan perjuwudan dari apa yang Nabi
sallallahu alaihi wasallam tinggalkan untuk umatnya, yang malamnya seperti
siang, jelas kemurniannya, dan siapapun yang memisahkan diri darinya akan
binasa, yakni, akan memasuki perpecahan, perbedaan dan masuk kepada
golongan-golongan yang terancam neraka. Oleh karena itu, Salafiyyah yang
mengajak untuk kembali kepada apa yang Nabi sallallahu alaihi wasallam dan
para sahabatnya berada di atasnya tidak dapat dikatakan sebagai perpecahan.
5. Salafi menganggap bahwa hanya merekalah yang benar
Kita harus membedakan antara apa yang dinisbatkan kepadanya –yang
merupakan jalan para Salaf- dan seseorang yang menisbatkan diri kepadanya.
Secara mutlak, apa yang dinisbatkan kepadanya, yakni jalan Salaf, tidak lain
adalah pengejawantahan kebenaran, dalam pengertian umum dan spesifik,
dalam aqidah dan manhaj, ushul dan furu’, dan tidak seorang pun menolak atau
mengingkarinya melestarikan bid’ah.
Bagi seseorang yang menisbatkan dirinya kepada jalan Salafi, maka dalam
dasar dari penisbatannya – yang mana hal itu tidak mungkin salah – maka ia
benar dalam hal itu, dan apa yang menjadi kebalikannya, tidak lain adalah
kesalahan dan kesesatan. Yang dimaksud disini adalah dari sudut pandang
aqidah dan manhaj agama secara umum. Hal ini karena aqidah dan manhaj dan
ushul para Salaf dari semua generasi adalah sama dan mereka bersatu di
atasnya.
Karenanya, seorang Salafi dan benar dalam penisbatannya kepada Salaf yang
berjalan di atas pengetahuan dan amalan, mengikuti jalan mereka, maka dia
benar dalam hal tersebut, insya Allah. Dan orang ini akan mengetahui jalan para
Salaf dalam pengertian umum dan ia mengetahui bahwa itu benar, meskipun dia
mungkin lalai dalam beberapa hal tertentu, namun ia tetap benar dalam
menetapi jalan mereka – dan arahnya dalam mengikuti mereka – adalah
kebenaran dan apapun yang bertentangan dengannya, adalah kedustaan. Atau
dia mungkin tahu jalan para Salaf dalam pengertian umum dan khusus, dalam
hal aqidah, manhaj, ushul dan furu’ dan ia akan benar di dalam sebagian besar
dari apa yang dia pegang dan bertindak atasnya, dan keseluruhan ini
bergantung pada keikhlasannya dalam belajar dan semangatnya dalam belajar
dan menuntut ilmu dan beramal berdasarkan ilmu tersebut.
Sebagai seorang individu, menjadi benar dalam setiap hal sampai dengan
cabang-cabangnya, dan membuat pengakuan seperti itu, maka dia salah.
Karena tidak mungkin seseorang benar dalam segala hal dalam masalah agama,
pertama-tama karena tidak mungkin baginya memiliki pengetahuan yang
menyeluruh mengenai semua hal tersebut, dan kedua, manakala para imam
terdahulu tidak mencapai hal tersebut, maka sukar kemungkinannya para
pengikutnya kemudian akan dapat mencapainya. Oleh karena itu, dalam hal-hal
cabang, akan sangat mungkin bagi Salafy melakukan kesalahan, namun hal ini
tidak menafikan kebenarannya dalam aqidah dan manhaj, dan secara umum
yang mengeluarkan dia dari tujuh puluh dua golongan bid’ah dan sesat.
Meskipun demikian, seringkali kasusnya adalah seseorang yang menisbatkan
diri kepada jalan Salaf dan menunjukkannya di atas metodoligi yang sesat,
namun dia menyatakan kekolotan dan membela aqidah dan manhaj yang benar.
Meskipun ia benar dalam aqidah, ia mungkin saja berada di atas manhaj yang
tercemar. Dalam hal ini, seseorang seperti dia tidaklah benar dalam
penisbatannya, karena dia memiliki manhaj selain manhaj para salaf, dan ini
ditentukan dengan memperhatikan: Apakah dia membela Sayid Qutub? Apakah
dia menisbatkan diri terhadap pandangan Abdur Rahman Abdul Khaliq? Apakah
dia memuja Muhammad Qutub dan mengambilnya sebagai petunjuk dan
pemimpin? Apakah dia membela dan Hasan al-Banna? Apakah dia berbicara
dengan istilah dan kata-kata ahli bid’ah, dan ungkapan-ungkapan lain yang telah
menjadi slogan para ahlul bid’ah “Al-Ummah al-Ghaibah”, “Shahab us-Sahwah,
“Tauhid Hakimiyah”, Al-Muwazanah” dan yang semisalnya yang telah menjadi
slogan para ahlul bid’ah? Karena itu mari kita amati dan perhatikan, afiliasi apa
lagi yang dia punyai, dengan siapa dia bercampur, dengan siapa dia berbicara,
buku-buku apa yang dirujuknya, dan dalam hal ini kita akan tahu orientasi
manhajnya yang sesungguhnya, dan dari sini kita bisa mengetahui apakah dia
seorang yang memaksakan diri, mengakui bermanhaj Salaf namun berada di
atas selainnya.
6. Salafi Sombong dan Berakhlak Buruk
Dan ini merupakan hal yang sangat rumit dan perlu pemikiran dan pertimbangan
hati-hati. Dalam hal berkelakuan buruk, maka ini seringkali disebabkan oleh
asuhan dan sifat seseorang, karakter dan kepribadiannya, dan itu bukanlah
menunjukkan dasar-dasar aqidah dan manhaj yang tidak lain melainkan
kebenaran. Sehingga, seseorang mungkin perlu untuk memperbaiki akhlaknya
dan berbicara dengan kebijaksanaan (inilah sunnah) dan bantahan yang baik,
sehingga dakwahnya lebih mudah diterima. Namun ini bukanlah dalih untuk
menolak keabsahan dan kebeneraan jalan Salaf dan penisbatan seseorang
kepadanya, karena hanya itulah jalan kebebasan. Karenanya kita membuat
perbedaan antara apa yang kadang-kadang ditampakkan oleh sebagian salafi
berupa prilaku yang buruk, dan apa yang menjadi dasar pemahaman manhaj
yang diperoleh dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Kesalahan ada pada individu dan
bukan pada peletakan dasar pemahamannya. Hal yang sama dapat dikatakan
terhadap setiap Muslim, tanpa memperhatikan kesesatan metodlogi dan
keyakinan kebid’ahan dimana seseorang menisbatkan diri kepadanya, diantara
mereka ada yang berprilaku jahat dan mempunyai kebiasaan buruk. Tetapi
manhaj atau aqidah dihukumi berdasarkan persetujuan dan penentangannnya
terhadap apa yang Nabi sallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya berada
di atasnya, secara mendasar, bukanlah perbuatan orang per orang. Silahkan
merujuk penjelasan lebih lanjut sebagai berikut.
Dalam hal kesombongan, maka ini kadang-kadang muncul dari perorangan,
dalam hal mana dia tercela. Namun dalam kasus lain dia dianggap sombong,
meskipun orang tersebut tidak memiliki kesombongan melainkan hanya
mencintai kebenaran, yakin dengan kebenaran – namun ia dipahami memiliki
kesombongan oleh kawan atau lawan atau orang yang dia dakwahi. Dan
seringkali yang terjadi adalah kesombongan itu terjadi untuk kepentingan orang
yang tidak menerima kebenaran yang disampaikan oleh orang yang
menisbatkan dirinya kepada aqidah dan manhaj Salafi.
Pertimbangkan, seorang Salafi mungkin mendakwahi seseorang kepada
kebenaran, dalam persoalan yang dia tahu bahwa dia benar. Dia keras dan
memaksa bahwa dia benar dan karenanya ia dituduh sombong, meskipun satusatunya
alasan dia menunjukkan prilaku tersebut adalah kecintaannya kepada
kebenaran dan berpegang kepada kebenaran. Meskipun kita dapat mengatakan
bahwa tindakannya tidak benar dan keliru dan semangat besarnya telah
mendorong dia untuk bertindak yang tidak semestinya, dapat disebabkan
kurangnya pengetahuannya atau karena kelakuan buruk. Karenanya tergantung
pada dirinya untuk memperbaiki semua hal tersebut. Jika tidak maka orang yang
didakwahinya akan berakhir dengan tidak menerima kebenaran disebabkan oleh
cara dia mendakwahkannya.
Sehingga kita katakan bahwa kesombongan terkadang diperlihatkan, dan ini
berpulang kepada setiap individu, bukannya manhaj dan aqidah dimana dia
menisbatkan dirinya. Sesungguhnya banyak dari aliran Sufi juga sombong dalam
mengakui pelepasannya dari neraka dan meminta para pengikutnya untuk
berhikmat dengan taat –berpikir bahwa mereka berada di atas orang-orang
lainnya. Dan kita dapat mengatakan hal yang sama terhadap golongan lain dari
ahlul bid’ah. Kesombongan ditemukan di mana saja, hal itu tidak berhubungan
dengan apakah aqidah dan manhajnya benar atau tidak. Namun, manhaj dan
aqidah itu sendirilah yang menjadi penentu, terhadap setiap hal apa yang para
Salaf berada di atasnya.
Kami kembali membawa anda kepada sisa diskusi antara Imam al-Albani
dengan seorang penanya sehubungan dengan “Salafiyyah”.
Penanya: [Melanjutkan dari pembicaraan terdahulu] “Baiklah, Saya akan
mengikuti dan mengatakan kepada anda: Ya (saya setuju dengan menyimpulkan
dengan penyebutan “Salafi), namun, keyakinan saya adalah apa yang telah
disebutkan terdahulu, karena hal yang pertama kali yang terpikirkan oleh
seseorang ketika dia mendengar bahwa anda adalah seorang Salafi yaitu dia
mengingat banyak dari pengalaman yang dia miliki yang melibatkan kekerasan,
segala hal yang seringkali ditampakkan oleh Salafi.
Syaikh Albani: “Anggaplah apa yang anda katakan benar. Jika anda berkata
‘Saya Muslim’, apakah seseorang tidak akan berpikir mengenai Syi’ah Rafidhah,
Druze dan Ismailii? (dan mengangguk ke arah penanya).
Penanya: “Mungkin saja. Namun demikian saya lebih memilih mengikuti ayat
yang mulia “Dia telah menamakanmu Muslim”.
Syaikh al-Albani: “Tidak akhi! Anda tidak mengikuti ayat tersebut, karena ayat
itu berarti bentuk Islam yang benar. Adalah penting untuk menyapa seseorang
berdasarkan tingkat pemahamannya… sehingga orang-orang akan mengerti dari
anda (ketika anda mengatakan Saya Muslim) bahwa anda sungguh-sungguh
seorang Muslim sebagaimana arti yang dikehendaki di dalam ayat tersebut
(dalam hal ini Islam yang benar). Menyangkut beberapa nasihat yang anda
sampaikan, ini bisa benar bisa tidak. Bila anda menyebutkan soal kekerasan,
maka hal ini terkadang muncul dari individu, namun hal tersebut bukanlah
merupakan perwakilan dari metodologi yang terikat pada pengetahuan dan
keyakinan. Untuk saat ini tinggalkan individu, kita sebenarnya sedang
membahas mengenai manhaj (metodologi). Hal ini disebabkan jika kita berkata
Syi’ah, atau Druze, atau Khawarij, atau Sufi, atau Mu’tazilah, apa-apa yang anda
sebutkan sebelumnya juga berlaku untuk mereka. Karenanya, hal itu bukan
merupakan topik diskusi kita. Kita meneliti nama yang memberikan bukti kepada
madhzab seseorang dan dengannya ia memuji Allah… Bukankah seluruh
sahabat adalah Muslim?
Penanya: “Tentu saja.”
Syaikh al-Albani: “Namun demikian, ada di antara mereka yang mencuri,
berzina, tetapi tidak menjadikan alasan bagi satu pun di antara mereka berkata:
“Saya bukan Muslim”, namun mereka adalah Muslim dan beriman kepada Allah,
sebagai pilihan hidup, meskipun terkadang ia menyimpang jalannya, karena dia
tidaklah ma’sum. Dan untuk alasan itulah kita –semoga Allah merahmatimu –
membicarakan mengenai sebuah kata yang menunjukkan aqidah kita, pemikiran
kita, dan awal pijakan dalam kehidupan kita mengenai hal-hal yang berhubungan
dengan agama kita yang dengannya kita mengangungkan Allah. Dan mengenai
isu bahwa si fulan dan fulan yang keras dan si fulan dan fulan yang lemah dan
terlalu lembut maka hal itu keseluruhannya adalah isu yang berbeda… Saya
berharap bahwa anda memikirkan kata ringkas ini (yakni Salafi) sehingga anda
tidak bertahan dengan kata ‘Muslim’. Dan anda tahu bahwa selamanya tidak
ada orang yang akan memahami apa yang anda maksudkan (hanya dengan
menggunakan kata ‘Muslim’). Akhir kutipan (Saya Salafi).
Dan insya Allah ini menjelaskan maksud kita dan pentingnya pembedaan yang
telah disinggung di awal dalam menjawab keraguan ini.
7. Salafi kurang Alim sedangkan Selainnya Lebih Alim dan Zuhud
Dan ini pun merupakan keraguan yang sudah terbilang lama dan telah dijawab
oleh para ulama Salaf terdahulu. Dan kami hanya akan meninggalkan anda
bersama perkataan mereka.
Ibnu Abbas (wafat tahun 68 H) berkata: “Sesungguhnya perkara yang paling
dibenci Allah adalah bid’ah.” (HR Al-Baihaqy dalam As-Sunan Al-Kubra 4/316).
Ibnu Umar (wafat tahun 84 H) berkata: “Sesungguhnya setiap bid’ah adalah
sesat, meskipun orang-orang menganggapnya baik.” (Diriwayatkan oleh Abu
Shaamah no. 39)
Sufyan Ats-Tsauri (wafat tahun 161 H) berkata: “Bid’ah lebih dicintai oleh Iblis
daripada perbuatan dosa, karena dosa lebih mungkin dimintakan ampun
daripadanya sedangkan bid’ah tidak dimintakan ampun daripadanya.”
(Diriwayatkan oleh Al-Lalikai no. 238).
Imam Asy-Syafi’i (wafat tahun 204 H) berkata: “Bahwa seseorang yang bertemu
Allah dengan semua dosa selain syirik lebih baik daripada bertemu dengan-Nya
dengan salah satu kepercayaan bid’ah.” (Diliwatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-
I’tiqad hal. 158).
Al-Laits bin Sa’ad (wafat tahun 175 H) berkata: “Jika saya melihat seorang yang
dihormati berjalan di atas air saya tidak akan menerima apapun darinya.”
Sehingga Imam Asy-Syafi’i kemudian berkata: “Dia (Al-Laits) tidak mencukupi.
JIka saya melihatnya berjalan di udara saya tidak akan mengambil apapun
darinya.” (Diriwayatkan oleh As-Suyuthi dalam ‘al-Amr bil ‘Ittiba wan-Nahii anil
Ibtida’).
Yunus bin Ubaid berkata kepada anaknya. “Saya melarangmu dari zina, mencuri
dan minum khamar. Namun demikian, bertemu Allah dengan salah satu dari
dosa-dosa ini lebih baik bagiku daripada kamu bertemu Allah dengan
pamahaman Amr bin Ubaid dan pengikutnya (yakni Mu’tazilah).” (Al-Ibaanah
2/466).
Said bin Jubair berkata, “Bahwa anakku mengumpulkan dosa dan maksiat yang
licik yang merupakan seorang Sunni lebih kucintai daripada ia mengumpulkan
kesetiaan dan pengagungan ahlul bid’ah” (Al-Ibanah no, 89).
Imam Al-Barbahari berkata. “Namun, jika engaku melihat seseorang yang
perbuatan dan pendapatnya hina, dia lemah, pendosa dan fasiq, namun dia
seorang yang mengikuti Sunnah, pergaulilah dia dan duduklah dengannya,
karena dosanya tidak akan membahayakanmu. Jika engaku melihat seseorang
yang berusaha sungguh-sungguh dan lama dalam beribadah, zuhud, secara
rutin beribadah, sedangkan dia adalah seorang ahlul bid’ah, jangan duduk
dengannya, jangan mendengarkan perkataannya dan jangan berjalan
bersamanya, karena saya tidak merasa aman bahwa pada akhirnya kamu akan
senang dengan caranya dan menuju kehancuran bersamanya.” (Syarhus-
Sunnah no. 149).
Imam Ahmad berkata: “Kuburan Ahlus Sunnah diantara mereka yang melakukan
dosa besar seperti kebun. Dan kuburan ahlul Bid’ah di antara mereka yang
paling taat hampa dan kosong. Pendosa dari Ahlus Sunnah adalah Aulia, dan
yang paling taat dari Ahlul Bid’ah adalah musuh Allah.” (Tabaqat ul-Hanabilah
1/184).
Pertimbangkan dengan baik, wahai Sunni, apa yang para imam terkemuka telah
tinggalkan untuk kita sebagai warisan dan peringatan. Manakala yang menjadi
masalah adalah kebid’ahan dalam aqidah dan manhaj yang menjadi sebab
perpecahan dan perbedaan, yang menuju pada munculnya golongan-golongan,
dan golongan-golongan ini telah diancam neraka, dan jika yang menjadi
persoalan juga adalah setan membuat bid’ah terlihat indah dan membuatnya
menarik untuk dijadikan petunjuk dan cahaya, maka para pelaku bid’ah dan
prinsip yang telah tercemari adalah lebih berbahaya dari pendosa dan penjahat
dari Ahlus-Sunnah. Karena engkau mengetahui kejahatanmu kemudian dan
bertobat darinya dan merubah jalanmu, namun jika kamu mengambil sebagai
teman Adnaan Ar’oor -Politisi Kutubi (the Qutubist Politician), Mohammad Qutb
–Khawarij Takfir (the Takfiri Khariji), Mohammad Suroor –Qadhi Takfir (the Takfiri
Qa’dee), Abdur-Rahmaan Abdul-Khaaliq –Pendukung pemikiran Sururi (the
Shurocrat) and Sworn Bannaawi, kemudian engkau berpikir bahwa mereka
berada diatas petunjuk dan engkau berpikir bahwa prinsip yang telah tercemar
dan metodologi bid’ah mereka adalah perwujudan kebenaran, dan engkau
berpikir bahwa prinsip-pinsip dan metodologi ini adalah pembebas umat, dan
engkau berafiliasi dengannya dan menunjukkan kesetiaan dan kepemilikan
dengannya demi mereka, maka anda akan jatuh ke dalam neraka, manakala
engkau berpikir bahwa engkau adalah seorang salafi yang mendapat petunjuk
yang benar (!!), padahal anda bukanlah apa-apa melainkan seorang hizbi
(pengikut aliran) diantara golongan-golongan, di atas yang lain selain manhaj
nubuwwah.
Baca selengkapnya...
Bekal-bekal Pernikahan
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
Bekal-Bekal Pernikahan
Menurut
Oleh :
Al-‘Allamah Shalih Fauzan Al-Fauzan
Alih Bahasa :
Al-Akh Syafruddin
Muroja’ah :
Al-Ustadz Ma’ruf Nur Salam
Publication : 1428, Sya’ban 24/ 2007, September 7
Bekal-Bekal Pernikahan
[Suvenir Pernikahan Al-Akh Syafruddin dengan Al-Ukht Fany]
Sumber : Al-Mulakhosh Al-Fiqhiyyah Karya Al-’Allamah Al-Fauzan
© Copyright bagi ummat Islam.
Risalah ini boleh diperbanyak, dicetak dan disebarkan dalam berbagai bentuk apapun selama tidak untuk tujuan komersial dan menyebutkan sumber.
Artikel ini didownload dari Ebook Center Abu Salma
(http://dear.to/abusalma]
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
Bekal-Bekal Pernikahan
Mukadimah
Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak
dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi
rahmat bagi sekalian alam.
Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari kriteria bakal calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya. Begitu pula Islam
mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Islam mengajarkannya. Akan tetapi dalam buku ini, hanya dibahas tentang manfaat menikah, hal-hal yang berkaitan dengan meminang (khitbah), akad nikah, rukun-rukun, dan syarat-syaratnya serta pembahasan tentang pesta perkawinan atau walimatul ‘urs. Semoga kita bisa mengambil manfaat dari pembahasan-pembahasan
tersebut.
Manfaat Menikah
Nikah mempunyai manfaat yang sangat besar diantaranya:
1. Tetap terjaganya keturunan manusia, memperbanyak jumlah kaum muslimin dan
menggetarkan orang kafir dengan adanya generasi yang berjuang di jalan Allah dan membela agamanya.
2. Menjaga kehormatan dan kemaluan dari berbuat zina yang diharamkan yang merusak masyarakat
3. Terlaksananya kepemimpinan suami atas istri dalam memberikan nafkah dan penjagaan
kepadanya. Allah berfirman:
{ الر جا ُ ل َق وامو َ ن عَلى الن ساءِ بِ ما َف ض َ ل اللَّه ب ع ض ه م عَلى ب عضٍ
وبِ ما َأنَفُقوا مِ ن َأ م والِهِ م }
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita)” (4: 34)
4. Mendapatkan ketenangan dan kelembutan hati bagi suami dan istri serta ketenteraman jiwa mereka.
ومِ ن آَياتِهِ َأ ْ ن خَل ق َل ُ ك م مِ ن َأنُفسِ ُ ك م َأ ز وا جا لِت س ُ كنوا إَِلي ها
و جع َ ل بين ُ ك م م ودًة و ر ح مًة إِنَّ فِي َذلِ ك َلآَياتٍ لَِق ومٍ يتَفكَّرون
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (QS. Ar-
Ruum:21).
5. Menjaga masyarakat dari akhlak yang keji (zina, pent) yang menghancurkan moral serta menghilangkan kehormatan.
6. Terjaganya nasab dan ikatan kekerabatan antara yang satu dengan yang lainnya serta terbentuknya keluarga yang mulia yang penuh kasih sayang, ikatan yang kuat dan tolong-menolong dalam kebenaran.
7. Mengangkat derajat manusia dari kehidupan ala binatang menjadi kehidupan insan yang mulia.
Dan masih banyak manfaat besar lainnya dengan adanya pernikahan yang syar’i, mulia dan bersih yang tegak berlandaskan Al Qur’an dan As Sunnah.
Menikah adalah ikatan syar’i yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa
sallam:
(استوصوا بالنساء خيرا، فإن عوان عندكم، استحللتم فروجهن بكلمة الله )
“Berwasiatlah tentang kebaikan kepada para wanita, sesungguhnya mereka bagaikan tawanan di sisi kalian. Kalian telah menghalalkan kemaluan mereka
dengan kalimat Allah (akad nikah, pent)”
Akad nikah adalah ikatan yang kuat antara suami dan istri. Allah berfirman:
وَأ خ ْ ذ َ ن مِن ُ ك م مِيَثاًقا َ غلِي ً ظا
“Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”.(QS.4:21) yaitu akad (perjanjian) yang mengharuskan bagi pasangan suami istri untuk melaksanakan janjinya. Allah berfirman:
{ يا َأي ها الَّذِي ن آمنوا َأ وُفوا بِاْلعُقو دِ}
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu”. (QS. Al-Maidah:1)
Khitbah (Meminang)
Rasulullah bersabda:
(إذا خطب أحدكم امرأة، فقدر أن يرى منها بعض ما يدعوه إلى نكاحها؛ فليفعل ) رواه أحمد وأبو داود
“Apabila seorang diantara kalian mengkhitbah (meminang) seorang wanita, maka jika dia bisa melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Dalam hadits lain:
(انظر إليها؛ فإنه أحرى أن يؤدم بينكم ا )
“Lihatlah dia, sebab itu lebih patut untuk melanggengkan diantara kalian berdua” (HR. At-Tirmidzi, 1087)
Hadits tersebut menunjukkan bolehnya melihat apa yang lazimnya nampak pada wanita yang dipinang tanpa sepengetahuannya dan tanpa berkhalwat
(berduaan) dengannya. Para ulama berkata: “Dibolehkan bagi orang yang
hendak meminang seorang wanita yang kemungkinan besar pinangannya diterima, untuk melihat apa yang lazimnya nampak dengan tidak berkholwat (berduaan)
jika aman dari fitnah”.
Dalam hadits Jabir, dia berkata: “Aku (berkeinginan) melamar seorang gadis lalu aku bersembunyi untuk melihatnya sehingga aku bisa melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya, lalu aku menikahinya” (HR. Abu Dawud, no. 2082).
Hadits ini menunjukkan bahwa Jabir tidak berduaan dengan wanita tersebut dan si wanita tidak mengetahui kalau dia dilihat oleh Jabir. Dan tidaklah terlihat dari wanita tersebut kecuali yang biasa terlihat dari tubuhnya. Hal ini rukhsoh (keringanan) khusus bagi orang yang kemungkinan besar pinangannya
diterima. Jika kesulitan untuk melihatnya, bisa mengutus wanita yang dipercaya untuk melihat wanita yang dipinang kemudian menceritakan kondisi wanita yang akan dipinang.
Berdasarkan apa yang diriwayatkan bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Ummu Sulaim untuk melihat seorang wanita (HR. Ahmad).
Barangsiapa yang diminta untuk menjelaskan kondisi peminang atau yang dipinang, wajib baginya untuk menyebutkan apa yang ada padanya dari kekurangan atau hal lainnya, dan itu bukan termasuk ghibah.
Dan diharamkan meminang dengan ungkapan yang jelas (tashrih) kepada wanita yang sedang dalam masa ‘iddah (masa tunggu, yang tidak bisa diruju’ oleh suami atau ditinggal mati suaminya, pent).
Seperti ungkapan: “Saya ingin menikahi Anda”. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
{ وَلا جنا ح عَلي ُ ك م فِي ما عر ضت م بِهِ مِ ن خِ ْ طبةِ الن سا ءِ}
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran” (QS. 2: 235)
Dan dibolehkan sindiran dalam meminang wanita yang sedang dalam masa ‘iddah. Misalnya dengan ungkapan: “Sungguh aku sangat tertarik dengan wanita yang seperti anda” atau “Dirimu selalu ada dalam jiwaku”.
Ayat tersebut menunjukkan haramnya tashrih, seperti ungkapan: “Saya ingin menikahi anda” karena tashrih tidak ada kemungkinan lain kecuali nikah. Maka tidak boleh memberi harapan penuh sebelum habis masa ‘iddahnya.
Diharamkan meminang wanita pinangan saudara muslim lainnya. Barangsiapa yang meminang seorang wanita dan diterima pinangannya, maka diharamkan bagi orang lain untuk meminang wanita tersebut sampai dia diijinkan atau telah ditinggalkan.
Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah seorang laki-laki meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga dia menikah
atau telah meninggalkannya” (HR. Bukhari dan Nasa’i).
Dalam riwayat Muslim: “Tidak halal seorang mukmin meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga dia meninggalkannya”. Dalam hadits Ibnu Umar: “Janganlah kalian meminang wanita yang telah dipinang saudaranya” (Muttafaqun ‘alaih). Dalam
riwayat Bukhari: “Janganlah seorang laki-laki meminang di atas pinangan laki-laki lain hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau dengan seijinnya”.
Hadits-hadits tersebut menunjukkan atas haramnya pinangan seorang muslim di atas pinangan saudaranya, karena hal itu menyakiti peminang yang pertama dan menyebabkan permusuhan diantara manusia dan melanggar hak-hak mereka. Jika peminang pertama sudah ditolak atau peminang kedua diijinkan atau dia sudah meninggalkan wanita
tersebut, maka boleh bagi peminang kedua untuk meminang wanita tersebut. Sesuai dengan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Hingga dia diijinkan atau
telah ditinggalkan”. Dan ini termasuk kehormatan seorang muslim dan haram untuk merusak kehormatannya.
Sebagian orang tidak peduli dengan hal ini, dia maju untuk meminang seorang wanita padahal dia mengetahui sudah ada yang mendahului meminangnya dan telah diterima oleh wanita tersebut. Kemudian dia melanggar hak saudaranya dan merusak pinangan saudaranya yang telah diterima. Hal ini adalah perbuatan yang sangat diharamkan dan
pantas bagi orang yang maju untuk mengkhitbah wanita yang telah didahului oleh saudaranya ini untuk tidak diterima dan dihukum, juga mendapat dosa yang sangat besar. Maka wajib bagi seorang muslim untuk memperhatikan masalah ini dan menjaga hak
saudaranya sesama muslim. Sesungguhnya sangat besar hak seorang muslim atas saudara muslim lainnya. Janganlah meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya dan jangan membeli barang yang dalam tawaran saudaranya dan jangan menyakiti
saudaranya dengan segala bentuk hal yang menyakitkan.
Akad Nikah, Rukun dan Syarat-Syaratnya
Disunnahkan ketika hendak akad nikah, memulai dengan khutbah sebelumnya yang disebut khutbah Ibnu Mas’ud (khutbatul hajjah, pent) yang disampaikan oleh calon mempelai pria atau orang lain diantara para hadirin. Dan lafadznya sebagai berikut :
(إن الحمد لله، نحمده، ونستعينه، ونستغفره، ونتوب إليه، ونعوذ
بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا، من يهده الله؛ فلا مضل
له، ومن يضلل، فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله، وأشهد أن
محمدا عبده ورسوله، )
“Sesungguhnya segala puji bagi Allah. Kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya, serta kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan keburukan amal usaha kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak yang berhak diibadahi melainkan Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah
hamba dan utusan-Nya”. (HR. Imam yang lima dan Tirmidzi menghasankan hadits ini).
Setelah itu membaca tiga ayat Al-Qur’an berikut ini:
{ يا َأي ها الَّذِي ن آمنوا اتُقوا اللَّه ح ق تَقاتِهِ وَلا ت موت ن إِلَّا وَأنت م
م سلِ مو َ ن }
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada
Allah dengan sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya,
dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam
keadaan beragama Islam”. (QS. Ali ‘Imran: 102).
{ يا َأي ها النا س اتُقوا رب ُ ك م الَّذِي خَلَق ُ ك م مِ ن ن ْ فسٍ واحِ دةٍ و خَل ق
مِن ها ز و ج ها وبثَّ مِن ه ما رِ جاًلا َ كثِ يرا ونِ ساءً واتُقوا اللَّه الَّذِي
ت ساءَُلو َ ن بِهِ واْلَأ ر حام إِنَّ اللَّه َ كا َ ن عَلي ُ ك م رقِيبا }
“Hai sekalian manusia bertakwalah kepada Rabb-mu
yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan
daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan daripada
keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan
perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada
Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu
saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah)
hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu
menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An Nisaa’: 1)
{ يا َأي ها الَّذِي ن آمنوا اتُقوا اللَّه وُقوُلوا َق وًلا سدِي دا ي صلِ ح َل ُ ك م
َأ ع ماَل ُ ك م وي غفِ ر َل ُ ك م ُذنوب ُ ك م وم ن يطِعِ اللَّه و ر سوَله َفَق د َفا ز َف و زا
عظِي م ا}
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu
kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu
dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan
barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka
sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang
besar”. (QS. Al-Ahzab: 70-71).
Adapun rukun-rukun akad nikah ada 3, yaitu:
1. Adanya 2 calon pengantin yang terbebas dari
penghalang-penghalang sahnya nikah, misalnya:
wanita tersebut bukan termasuk orang yang
diharamkan untuk dinikahi (mahram) baik karena
senasab, sepersusuan atau karena sedang dalam
masa ‘iddah, atau sebab lain. Juga tidak boleh jika
calon mempelai laki-lakinya kafir sedangkan
mempelai wanita seorang muslimah. Dan sebabsebab
lain dari penghalang-penghalang syar’i.
2. Adanya ijab yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali
atau yang menggantikannya dengan mengatakan
kepada calon mempelai pria: “Saya nikahkan kamu
dengan Fulanah”.
3. Adanya qobul yaitu lafadz yang diucapkan oleh
calon mempelai pria atau orang yang telah diberi
ijin untuk mewakilinya dengan mengucapkan :
“Saya terima nikahnya”.
Syaikhul islam Ibnu Taymiah dan muridnya, Ibnul
Qoyyim, menguatkan pendapat bahwa nikah itu sah
dengan segala lafadz yang menunjukkan arti nikah,
tidak terbatas hanya dengan lafadz Ankahtuka atau
Jawwaztuka.
Orang yang membatasi lafadz nikah dengan
Ankahtuka atau Jawwaztuka karena dua lafadz ini
http://dear.to/abusalma
terdapat dalam Al Qur’an. Sebagaimana firman Allah
Ta’ala:
{ َفَل ما َق ضى زي د مِن ها و َ طرا ز و جنا َ ك ه ا}
“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan
terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan
kamu dengan dia” (QS. Al-Ahzab: 37)
Dan firman-Nya yang lain:
{ وَلا تنكِ حوا ما ن َ ك ح آبا ؤ ُ ك م مِ ن الن سا ءِ}
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah
dikawini oleh ayahmu” (QS. An-Nisa’:22)
Akan tetapi kejadian yang disebutkan dalam ayat
tersebut tidak berarti pembatasan dengan lafadz
tersebut (tazwij atau nikah). Wallahu a’lam. Dan akad
nikah bagi orang yang bisu bisa dengan tulisan atau
isyarat yang dapat difahami. Apabila terjadi ijab dan
qobul, maka sah-lah akad nikah tersebut walaupun
diucapkan dengan senda gurau tanpa bermaksud
menikah (Jika terpenuhi syarat dan tidak ada
penghalang sah-nya akad, pent). Karena Rasulullah
sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada 3 hal yang
apabila dilakukan dengan main-main maka jadinya
sungguhan dan jika dilakukan dengan sungguhsungguh
maka jadinya pun sungguhan. Yaitu: talak,
nikah dan ruju’” (HR. Tirmidzi, no. 1184).
Adapun syarat-syarat sahnya nikah ada 4, yaitu:
1. Menyebutkan secara jelas (ta’yin) masing-masing
kedua mempelai dan tidak cukup hanya
mengatakan: “Saya nikahkan kamu dengan anak
saya” apabila mempunyai lebih dari satu anak
perempuan. Atau dengan mengatakan: “ Saya
nikahkan anak perempuan saya dengan anak lakilaki
anda” padahal ada lebih dari satu anak lakilakinya.
Ta’yin bisa dilakukan dengan menunjuk
langsung kepada calon mempelai, atau
menyebutkan namanya, atau sifatnya yang dengan
sifat itu bisa dibedakan dengan yang lainnya.
2. Kerelaan kedua calon mempelai. Maka tidak sah
jika salah satu dari keduanya dipaksa untuk
menikah, sebagaimana hadits Abu Hurairah:
“Janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta
perintahnya, dan gadis tidak dinikahkan sehingga
diminta ijinnya.” Mereka bertanya: “Wahai
Rasulullah, bagaimana ijinnya?”. Beliau menjawab:
“Bila ia diam”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Kecuali jika mempelai wanita masih kecil yang
belum baligh maka walinya boleh menikahkan dia
tanpa seijinnya.
3. Yang menikahkan mempelai wanita adalah
walinya. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu
‘alaihi wa sallam: “Tidak sah pernikahan kecuali
dengan adanya wali” (HR. Imam yang lima kecuali
Nasa’i).
Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri
tanpa wali maka nikahnya tidak sah. Di antara
hikmahnya, karena hal itu merupakan penyebab
terjadinya perzinahan dan wanita biasanya dangkal
dalam berfikir untuk memilih sesuatu yang paling
maslahat bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah
dalam Al-Qur’an tentang masalah pernikahan,
ditujukan kepada para wali:
{ وَأنكِ حوا اْلَأيامى مِن ُ ك م}
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di
antara kamu” (QS. An-Nuur: 32)
{ َفَلا ت ع ضُلو ه ن}
“Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi
mereka” (QS. Al-Baqoroh: 232)
dan ayat-ayat yang lainnya.
Wali bagi wanita adalah: bapaknya, kemudian
yang diserahi tugas oleh bapaknya, kemudian ayah
dari bapak terus ke atas, kemudian anaknya yang
laki-laki kemudian cucu laki-laki dari anak lakilakinya
terus ke bawah, lalu saudara laki-laki
sekandung, kemudian saudara laki-laki sebapak,
kemudian keponakan laki-laki dari saudara laki-laki
sekandung kemudian sebapak, lalu pamannya
yang sekandung dengan bapaknya, kemudian
pamannya yang sebapak dengan bapaknya,
kemudian anaknya paman, lalu kerabat-kerabat
yang dekat keturunan nasabnya seperti ahli waris,
kemudian orang yang memerdekakannya (jika
dulu ia seorang budak, pent), kemudian baru
hakim sebagai walinya.
4. Adanya saksi dalam akad nikah, sebagaimana
hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Jabir:
"Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali
dan dua orang saksi yang adil (baik agamanya,
pent)." (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah,
shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh
Al-Albani no. 7557).
Maka tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya
dua orang saksi yang adil.
Imam Tirmidzi berkata: “Itulah yang difahami oleh
para sahabat Nabi dan para Tabi’in, dan para
ulama setelah mereka. Mereka berkata: “Tidak sah
menikah tanpa ada saksi”. Dan tidak ada
perselisihan dalam masalah ini diantara mereka.
Kecuali dari kalangan ahlu ilmi Muta’akhirin
(belakangan)”.
Walimatul ‘Urs (Pesta Perkawinan)
Walimah asalnya berarti sempurnanya sesuatu dan
berkumpulnya sesuatu. Dikatakan أولم الرجل (Awlamar
Rajulu) jika terkumpul padanya akhlak dan
kecerdasannya. Kemudian makna ini dipakai untuk
penamaan acara makan-makan dalam resepsi
pernikahan disebabkan berkumpulnya mempelai lakilaki
dan perempuan dalam ikatan perkawinan. Dan
tidak dinamakan walimah untuk selain resepsi
pernikahan dari segi bahasa dan istilah fuqoha (para
ulama). Padahal ada banyak jenis acara makan-makan
yang dibuat dengan sebab-sebab tertentu, tetapi
masing-masing memiliki penamaan tersendiri.
Hukum walimatul ‘urs adalah sunnah menurut jumhur
ulama. Sebagian ulama mewajibkan walimah karena
adanya perintah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam
dan wajibnya memenuhi undangan walimah.
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada
‘Abdurrahman bin ‘Auf radiyallahu ‘anhu ketika dia
mengkhabarkan bahwa dia telah menikah
(أولم ولو بشاة )
“Adakanlah walimah walaupun hanya dengan
menyembelih seekor kambing” (HR. Bukhari dan
Muslim).
Dan juga Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam mengadakan
walimah ketika menikah dengan Zainab, Sofiyyah, dan
Maimunah binti Al-Harits.
Mengenai ukuran atau kadar dari pesta perkawinan,
sebagian ahli ilmu berperdapat bahwa tidak kurang
dari satu ekor kambing dan yang lebih utama adalah
lebih dari itu. Seperti yang difahami dari hadits
Abdurrahman bin ‘Auf di atas: “Adakanlah walimah
walaupun hanya dengan menyembelih seekor
kambing” (HR. Bukhari dan Muslim). Dan ini jika
diberi kelebihan rezeki oleh Allah kepadanya. Dan jika
tidak mampu maka sesuai dengan kadar
kemampuannya.
Rasulullah juga mengadakan walimah ketika menikah
dengan Sofiyyah berupa makanan khais yaitu tepung,
mentega dan keju yang dicampur kemudian diletakkan
diatas nampan. Hal ini menunjukkan bolehnya
mengadakan walimah tanpa menyembelih kambing
dan juga boleh mengadakannya walaupun dengan
yang lebih sederhana dari itu.
Tidak boleh berlebih-lebihan (isrof) dalam walimatul
‘urs seperti yang terjadi pada zaman sekarang,
misalnya dengan menyembelih banyak kambing, unta
dan meyediakan banyak makanan untuk bermewahmewahan
dan berlebih-lebihan padahal tidak
termakan semuanya, akhirnya makanan-makanan
tersebut dibuang di tempat-tempat sampah. Ini
termasuk hal yang dilarang oleh syari’at dan akal yang
sehat tidak akan pernah membolehkan hal tersebut.
Dan dikhawatirkan bagi pelakunya dan orang yang
setuju dengan perbuatan tersebut akan mendapat
hukuman dari Allah dan dicabutnya nikmat.
Disamping hal itu, walimah yang seperti di atas tidak
lepas dari kejelekan dan kesombongan serta
berkumpulnya orang-orang yang biasanya tidak lepas
dari kemungkaran. Terkadang walimah ini dilakukan di
hotel-hotel yang menyebabkan para wanita tidak
menghiraukan lagi pakaian yan menutup aurat,
hilangnya rasa malu, bercampurnya wanita dengan
laki-laki yang bisa jadi hal ini sebagai penyebab
turunnya azab yang besar dari Allah.
Terkadang juga diselingi dalam pesta tersebut musik
dan nyanyian yang menyenangkan para seniman, juga
fotografer untuk memotret para wanita dan kedua
mempelai, disamping menghabiskan harta yang
banyak tanpa faedah bahkan dengan cara yang rusak
dan menyebabkan kerusakan. Maka bertaqwalah
kepada Allah wahai orang-orang yang seperti ini dan
takutlah terhadap azab Allah.
Allah berfirman:
{ و َ ك م َأ هَل ْ كنا مِ ن َق ريةٍ بطِر ت معِي شت ه ا }
“Dan berapa banyaknya (penduduk) negeri yang telah
Kami binasakan, yang sudah bersenang-senang dalam
kehidupannya” (QS. Al-Qoshosh: 58)
{ و ُ كُلوا وا شربوا وَلا ت سرُِفوا إِنه َلا يحِ ب اْل م سرِفِ ين}
“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebihlebihan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orangorang
yang berlebih-lebihan” (Al-A’rof: 31)
{ ُ كُلوا وا شربوا مِ ن رِ زقِ اللَّهِ وَلا ت عَث وا فِي اْلَأ رضِ م ْ فسِدِي ن}
“Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah,
dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan
berbuat kerusakan” (Al-Baqoroh: 60)
Dan ayat-ayat yang berkaitan dengan ini sangat
banyak dan jelas.
Wajib bagi yang diundang untuk menghadiri walimatul
‘urs apabila terpenuhi syarat-syarat berikut ini:
1. Walimah tersebut adalah walimah yang pertama
jika walimahnya dilakukan berulangkali. Dan tidak
wajib datang untuk walimah yang selanjutnya,
berdasarkan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa
sallam:
(الوليمة أول يوم حق، والثاني معروف، والثالث رياء وسمعة )
رواه أبو داود وغيره .
“Walimah pertama adalah hak (sesuai dengan
syari’at, pent), walimah kedua adalah baik, dan
walimah yang ketiga adalah riya’ dan sum’ah” (HR.
Abu Dawud dan yang lainnya).
Syaikh Taqiyuddin berkata: “Diharamkan makan
dan menyembelih yang melebihi batas pada hari
berikutnya meskipun sudah menjadi kebiasaan
masyarakat atau untuk membahagiakan
keluarganya, dan pelakunya harus diberi
hukuman”
2. Yang mengundang adalah seorang muslim
3. Yang mengundang bukan termasuk ahli maksiat
yang terang-terangan melakukan kemaksiatannya,
yang mereka itu wajib dijauhi.
4. Undangannya tertuju kepadanya secara khusus,
bukan undangan umum.
5. Tidak ada kemungkaran dalam walimah tersebut
seperti adanya khamr (minuman keras), musik,
nyanyian dan biduan, seperti yang banyak terjadi
dalam acara walimah sekarang.
Apabila terpenuhi syarat-syarat tersebut, maka wajib
memenuhi undangan walimah, sebagaimana sabda
Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam :
(شر الطعام طعام الوليمة، يمنعها من يأتيها، ويدعى إليها من يأباها،
ومن لا يجب؛ فقد عصى الله ورسوله ) رواه مسلم
“Sejelek-jelek makanan adalah hidangan walimah
yang orang-orang miskin tidak diundang tetapi orangorang
yang kaya diundang. (Meskipun demikian)
barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah
berarti dia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. (HR.
Muslim).
Dan disunnahkan untuk mengumumkan pernikahan
dan menampakkannya sebagaimana sabda Rasulullah
sallallahu ‘alaihi wa sallam:
(أعلنوا النكاح ) وفي لفظ : (أظهروا النكاح ) رواه ابن ماجه .
“Umumkanlah acara pernikahan”. Dan dalam riwayat
lain: “Tampakkanlah acara pernikahan” (HR. Ibnu
Majah)
Disunnahkan pula menabuh rebana sebagaimana
sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:
(فصل ما بين الحلال والحرام الصوت والدف في النكاح ) رواه
النسائي وأحمد والترمذي وحسنه
“Pembeda antara nyanyian serta musik yang halal dan
yang haram adalah nyanyian dan rebana dalam acara
pernikahan” (HR. Nasa’i, Ahmad dan Tirmidzi. Dan
Tirmidzi menghasankannya).
Baca selengkapnya...
Merajut Benang Pernikahan Islami
Bagaimana
Merajut Benang Pernikahan
Secara Islami
Penyusun :
Moch. Rachdie Pratama, S.Si
Runinda Pradnyamita, S.Ked.
Editor Isi :
Ustadz Abu Abdirrahman bin Thayib, Lc.
Setting dan Lay-out :
Abu Salma
Desain Cover :
Alfi Khoyr
Homepage :
http://www.zifaf.blogspot.com
Sebuah Cindera Mata Sederhana
dari jalinan pernikahan
Moch. Rachdie Pratama
dengan
Runinda Pradnyamita
Cinere, 4 Juni 2006
DAFTAR ISI
• Sekapur Sirih (Dr. Kol. (purn) Heru Purnomo)
• Universalitas Islam
• Wajibnya menauladani Rasulullah
• Semarakkan Dunia dengan Pernikahan
• Keutamaan Menikah
• Memilih Pasangan Hidup
• Tahapan-Tahapan Pernikahan Islami :
- Nazhor (Melihat Calon Istri)
- Khitbah (Meminang atau Melamar)
- Nikah
• Rukun Akad Nikah
• Syarat Sahnya Nikah
• Khutbah Nikah
• Mahar (Mas Kawin)
• Walimatul ‘Ursy (Resepsi Pernikahan)
• Adab-Adab Menyelenggarakan Walimah
• Kemungkaran-Kemungkaran Walimah
• Adab bagi Tamu Undangan Pernikahan
• Renungan Buat Sang Suami
• Renungan Buat Sang Isteri
• Taushiyah (Ust. Abu Abdurrahman bin Thayib, Lc)
SEKAPUR SIRIH
(Dr. Kol. H. Heru Purnomo)
الحمد لله رب العالمين، أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله وعلى آله وأصحابه
وسلم تسليما، أما بعد
Saudaraku yang dimuliakan Alloh…
Sesungguhnya pernikahan merupakan sunnah Nabi yang mulia. Oleh karena itu,
bersegera di dalam pernikahan merupakan bentuk penyegeraan di dalam kebaikan.
Terlebih-lebih di zaman yang penuh dengan fitnah syahwat dan maksiat apalagi di zaman
sekarang ini. Maka menikah merupakan benteng utama di dalam menjaga kemuliaan diri,
sebagai-mana sabda Nabi : “Wahai sekalian manusia, barangsiapa diantara kalian
mampu untuk menikah maka menikahlah, karena hal itu lebih menundukkan pandangan
dan memelihara kesucian diri.”
Saudaraku yang dimuliakan Alloh…
Menikah bukanlah hanya menjalin hubungan di dunia belaka, namun menikah adalah
perjuangan dua insan manusia untuk mencapai kebahagiaan bersama di dunia dan di
akhirat. Menikah merupakan bagian ibadah yang mulia, dan akan menyempurnakan
agama seseorang. Maka tidak ada gunanya menikah tanpa diiringi niat dan tujuan yang
mulia.
Saudaraku yang dimuliakan Alloh…
Niat yang baik haruslah diiringi dengan perbuatan yang benar, dan tidaklah setiap
perbuatan itu dikategorikan benar apabila hanya semata-mata dengan niat yang baik
saja, namun haruslah diiringi dengan perbuatan yang selaras dengan Sunnah Nabi .
Islam adalah agama yang sempurna yang mencakup seluruh permasalahan, tidak
terkecuali pernikahan. Seorang muslim pastilah yakin bahwa ajaran Islam adalah yang
terbaik dan terbenar. Oleh karena itu mendahulukan prinsip-prinsip dan cara Islami
haruslah kita dahulukan dari prinsip-prinsip dan cara-cara lainnya, termasuk adat, budaya
atau kebiasaan-kebiasaan lainnya.
Didasari prinsip yang Islami inilah kami menyelenggarakan pernikahan putera puteri kami,
karena kami yakin sesuatu yang diniatkan dan dimaksudkan karena Alloh , insya Alloh
akan membawa kebaikan di dunia maupun di akhirat kelak. Amin.
Cinere, 30 April 2006
UNIVERSALITAS ISLAM
Para pembaca yang budiman, Islam adalah agama yang sempurna (kamil) dan
komprehensif (syumul). Islam mengatur mulai dari perkara yang paling kecil hingga
masalah yang paling besar. Apabila di dalam istinja’ (bersuci dari buang hajat) saja
Islam telah mengatur-nya, terlebih lagi di dalam perkara-perkara yang lebih besar
darinya. Demikian pula dengan penyelenggaraan akad nikah dan walimah (resepsi), Islam
telah memberikan aturan-aturan yang jelas agar acara pernikahan menjadi meriah dan
berbarakah. Alloh berfirman :
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama ini dan Aku sempurnakan bagi kalian nikmat-
Ku dan Aku ridhai Islam sebagai agama kalian.” (QS Al-Maidah : 3)
Imam Malik t (semoga Alloh merahmati-nya) berkata :
َفمَا َلمْ يَ ُ كنْ يَوْمَئِذٍ دِيْنًا َف َ لا يَكُوْنُ الْيَوْمَ دِيْنًا.
“Maka segala hal yang tidak termasuk agama pada hari itu (yakni hari ketika ayat ini
diturunkan), maka tidaklah termasuk dalam agama pada hari ini pula.”
Oleh karena itu, bagi seorang muslim yang yakin akan kebenaran agamanya dan cinta
terhadap Tuhannya dan Rasul-Nya , haruslah berpegang dan berpetunjuk dengan ajaran
agamanya. Sebagaimana dalam firman Alloh :
“Tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan
RasulNya telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan
mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sungguhlah dia talah sesat, kesesatan
yang nyata” (Al Ahzab : 36).
WAJIBNYA MENELADANI RASULULLAH
ebaik-baik makhluk di muka bumi ini adalah Rasulullah Muhammad , oleh karena
itu meneladani makhluk terbaik adalah suatu keharusan, sebagai-mana dalam
firman Alloh f:
“Dan segala yang dibawa Rasul kepadamu maka ambillah dan segala apa yang dilarangnya bagimu maka
tinggalkanlah.” (QS Al-Hasyr : 7)
Dan firman-Nya :
“Sesungguhnya telah ada pada diri Muhammad itu tauladan yang baik, yaitu bagi orang-orang yang
berharap perjumpaan dengan Alloh dan hari akhir dan dia banyak menyebut nama Alloh” (QS Al-Ahzab
: 21)
Wajib bagi setiap muslim untuk meneladani apa yang diterangkan oleh Nabi yang mulia
dalam segala perkara, termasuk pula di dalam hal pernikahan dan penyelenggaraan
walimah.
SEMARAKKAN DUNIA DENGAN PERNIKAHAN
aha suci Alloh f yang telah menjadikan dunia semakin semarak dengan
menciptakan makhluk-Nya berpasang-pasangan. Alloh f berfirman :
“Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”
(Adz-Dzariyat : 49)
Sungguh indah apa yang diutarakan oleh Imam Ibnu Qutaibah t :
“Hikmah dan qudrah takkan sempurna melainkan dengan menciptakan lawannya agar
masing-masing diketahui dari pasangannya. Cahaya diketahui dengan adanya kegelapan,
ilmu diketahui dengan adanya kebodohan, kebaikan diketahui dengan adanya keburukan,
kemanfaatan diketahui dengan adanya kemudharatan, dan rasa manis diketahui dengan
adanya rasa pahit.”
Sekiranya Alloh f tidak menciptakan rasa pahit niscaya kita takkan dapat merasakan
nikmatnya manis, demikian pula sekiranya Alloh tidak menciptakan makhluk-Nya dengan
berpasang-pasangan, niscaya dunia akan menjadi sepi dan membosankan.
Pernikahan merupakan sunnah Alloh f bagi alam semesta. Seluruh bangsa tumbuhan dan
hewan melakukan perkawinan. Alloh f mengagungkan manusia dengan menganugerahkan
akal dan hati. Yang dengannya manusia terbedakan dengan makhluk lainnya. Alloh f
membedakan perkawinan manusia dengan makhluk lainnya dengan menurunkan aturanaturan
dan koridor yang harus dipenuhi oleh manusia.
KEUTAMAAN MENIKAH
ernikahan adalah kebaikan hakiki bagi pria dan wanita, dimana di dalam pernikahan
terdapat ketenangan, ketentraman dan kebahagiaan. Pernikahan akan
menyempurnakan setengah agama seseorang, sebagaimana dalam sabda Nabi yang
mulia :
“Jika seorang hamba menikah, maka telah sempurnalah setengah agamanya, maka
bertakwalah kepada Alloh pada sebagian lainnya.” (HR Al-Hakim).
Agama Islam menganjurkan manusia jika telah mampu untuk segera menikah, karena
nikah merupakan sunnah Nabi dan petunjuknya. Sebagaimana dalam sabda Nabi :
"Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku" (HR. Ibnu Majah)
Alloh telah berjanji bagi orang-orang yang menikah, bahwa Ia pasti akan menolong-nya,
sebagaimana dalam sabda Nabi yang mulia : “Tiga manusia yang Alloh pasti akan
menolong mereka, -diantaranya adalah-, orang yang menikah karena ingin menjaga
kehormatannya.” (HR Tirmidzi)
Sesungguhnya di dalam pernikahan terdapat rahasia Robbani yang sangat besar sekali,
dimana saat terlaksananya akad nikah akan tercapailah kasih sayang yang didapati oleh
suami isteri, dimana rasa kasih sayang tersebut tidak bisa didapati di antara dua orang
sahabat kecuali setelah melalui pergaulan yang sangat lama. Makna semacam ini telah
disinyalir di dalam firman Alloh f yang berbunyi :
“Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah, Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian
sendiri, supaya kamu condong dan merasa tenteram kepadanya. Dan Dia jadikan rasa kasih sayang di
antara kalian.” (QS Ar-Rum : 21)
Sesungguhnya di dalam pernikahan itu terdapat manfaat dan keutamaan yang besar,
diantaranya adalah :
1. Memenuhi kebutuhan fitrah manusia.
2. Memperbanyak keturunan dan melestarikan kehidupan manusia.
3. Menyempurnakan agama dan menjaga kehormatan.
4. Mempererat hubungan keluarga dan saling mengenal diantara sesama manusia.
5. Memberikan ketenangan, ketentraman dan kebahagiaan di dalam hidup.
6. Mengangkat derajat kehidupan manusia dari kehidupan hewani menjadi manusiawi.
Dan masih banyak manfaat besar lainnya.
MEMILIH PASANGAN HIDUP
emilih istri yang baik adalah perkara yang penting. Tidak ada seorang manusia pun
yang berselisih mengenai hal ini. Akan tetapi yang diperselisihkan adalah,
bagaimana pilihan itu dikategorikan baik, apakah berdasar pada harta, keturunan,
kecantikan ataukah agama? Maka penasehat yang terpercaya, yaitu Nabi kita tercinta
menjawab :
“Seorang wanita dinikahi karena empat hal: (1) Hartanya, (2) nasab (keturunan)-nya, (3)
kecantikannya dan (4) agamanya. Maka pilihlah yang taat beragama niscaya kamu akan
beruntung.” (HR Bukhari)
Ketahuilah, sebaik-baik wanita adalah wanita yang sholihah, sebagaimana dalam sabda
Nabi : “Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita sholihah.”
(HR Muslim)
Wanita shalihah adalah wanita yang menyenangkan hati bagi suaminya, senantiasa
mengajak untuk berbuat kebaikan dan melarang dari keburukan serta memotivasi
suaminya untuk beribadah dan sabar di dalam segala keadaan.
Rasululah bersabda :
“Sebaik-baik wanita adalah yang jika engkau melihatnya akan senang, jika engkau
memerintahkannya ia akan mentaatimu, jika engkau memberinya maka ia akan
berterima kasih dan jika engkau tidak ada di sisinya, maka ia akan menjagamu dan
hartamu.” (HR Nasa’i)
Memilih pria sama dengan kriteria memilih wanita. Hendaknya agama dan keshalihan-lah
yang diprioritaskan. Seorang suami yang baik adalah yang ramah, bertanggung jawab,
bisa membimbing isterinya, senantiasa mengajak kepada kebajikan dan melarang dari
kemungkaran, selalu menasehati di dalam kebaikan dan kesabaran, penyabar dan mampu
memimpin keluarganya kepada kebaikan.
Oleh karena itulah Nabi mewasiatkan kepada para wali atau orang tua wanita :
"Jika datang (melamar) kepadamu orang yang engkau senangi agama dan akhlaknya,
maka nikahkanlah ia (dengan putrimu). Jika kamu tidak menerima (lamaran)-nya niscaya
terjadi malapetaka di bumi dan kerusakan yang luas" (HR Turmidzi)
TAHAPAN-TAHAPAN PERNIKAHAN ISLAMI
alam ajaran Islam, tahapan di dalam merajut benang pernikahan ada 3, yaitu :
1. Nazhor (Melihat Calon Isteri)
Islam mensyariatkan bagi seorang pria yang hendak menikah, agar melihat wanita yang
diidamkannya. Sebagaimana di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah x,
Rasulullah bersabda :
إِ َ ذا خَ َ طبَ َأحَدُ ُ كمْ اَلمرَْأَة َفإِنْ اسْتَ َ طعَ َأ ْ ن يَنْظُرَ إَِلى مَا يَدْعُوْهُ إَِلى نِ َ كاحِهَا َفْليَ ْ فعَ ْ ل
“Apabila salah seorang diantara kamu ingin melamar wanita, maka jika bisa melihat apaapa
yang dapat mendorongnya menikahinya, maka lakukanlah.” (HR Abu
Dawud)
Melihat wanita yang akan dilamar adalah suatu hal yang penting yang telah dijelaskan
oleh syariat. Bahkan al-Imam al-A’masy t mengatakan :
“Setiap pernikahan yang terlaksana tanpa adanya nazhor (melihat), maka pernikahan itu
akan diakhiri dengan derita dan duka.”
Melihat wanita yang hendak dinikahi merupakan kebaikan bagi kedua belah fihak. Mata
adalah utusan hati yang bertugas menyampaikan semua informasi yang dilihatnya. Jika
hatinya tenang dan tetap menyukai wanita yang dilihatnya maka ia bisa lebih
memantapkan dirinya untuk menjadikan wanita itu sebagai pasangan hidupnya.
Sementara jika hatinya dipenuhi keraguan dan kemauannya melemah kemudian dia
membatalkan pernikahannya, maka yang demikian ini lebih baik bagi si pria dan si
wanita. Karena membatalkan perjalanan saat hendak memulai adalah lebih baik daripada
membatalkan perjalanan di tengah perjalanan.
Demikian pula seorang wanita boleh melihat pria yang bermaksud menikahinya. Apabila ia
cocok dan menyukainya, maka ia boleh menerimanya dan apabila ia tidak menyukainya,
maka ia boleh menolaknya.
2. Khitbah (melamar atau meminang)
Setelah nazhor dan merasa cocok dengan wanita yang dilihatnya, maka hendaklah
seorang pria maju melamar kepada walinya. Tidak boleh pria tersebut melamar langsung
kepada wanita tersebut, ataupun kepada keluarga-keluarga lainnya padahal wali utama
(bapak) wanita tersebut ada.
Di dalam melamar, seorang pria harus tahu bahwa wanita yang hendak dilamarnya belum
dilamar oleh pria lain, karena melamar wanita yang telah dilamar pria lain adalah haram
hukumnya, sebagaimana sabda nabi :
“Tidak halal seorang mukmin meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga
dia meninggalkannya” (HR Muslim)
Penting untuk diketahui oleh para pria yang hendak melamar wanita agar berterus
terang. Bagi pria hendaknya ia menerangkan dirinya dengan benar dan jujur tanpa
berlebih-lebihan atau menyembunyikan sesuatu. Dan bagi wali si wanita, hendaknya ia
menerangkan kepada pria tentang keadaan puterinya dari segala segi. Karena
sesungguhnya setiap sesuatu akan menjadi jelas pada masa-masa mendatang bagi kedua
belah fihak tentang segala sesuatu yang ditutupi atau dilebih-lebihkannya dan akibat
buruk akan dialami oleh suami isteri apabila tidak diawali dengan kejujuran dan
keterusterangan.
Pada saat melamar, tidak diperkenankan berkholwat (berduaan) dengan calon isteri
sebelum resmi menikah kecuali apabila disertai mahramnya. Hal ini berdasarkan
sabda Nabi :
“Janganlah sekali-kali seorang dari kamu berkholwat dengan seorang wanita. Karena
pasti setan akan menjadi fihak ketiganya.” (HR Tirmidzi).
3. Nikah
Inilah hari yang ditunggu-tunggu dan hari yang bersejarah di dalam kehidupan anak Adam.
Hari yang akan menjadikan halalnya hubungan dua anak adam yang sebelumnya haram.
Hari yang akan menentukan hari-hari berikutnya bagi sepasang anak Adam di dalam
menempuh bahtera baru.
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Alloh akan memampukan mereka dengan
karuniaNya. Dan Alloh Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (An-Nur : 32)
RUKUN AKAD NIKAH
ukun akad nikah ada 3, yaitu :
1. Suami. Disyaratkan suami itu bukan mahram dan haruslah muslim. Laki-laki kafir
atau non muslim haram menikah dengan wanita muslimah. Apabila tetap
dilangsungkan, maka pernikahannya batal dan hukum pergaulan diantara mereka sama
dengan zina.
2. Isteri. Disyaratkan isteri haruslah bukan mahram dan tidak ada pencegah seperti
sedang dalam masa ‘iddah atau selainnya.
3. Ijab Qobul (Serah Terima). Ijab adalah ungkapan pertama kali yang diucapkan wali
wanita dan Qobul adalah ungkapan penerimaan yang diucapkan oleh calon suami. Ijab
qobul boleh dilakukan dengan bahasa, ucapan dan ungkapan apa saja yang tujuannya
diketahui untuk menikah.
SYARAT SAHNYA NIKAH
yarat-syarat sahnya nikah ada 4, yang apabila tidak terpenuhi salah satu darinya
maka pernikahannya menjadi tidak sah. Yaitu :
1. Menyebut secara spesifik (ta’yin) nama mempelai. Tidak boleh seorang wali
hanya mengatakan, “saya nikahkan kamu dengan puteri saya” tanpa menyebut
namanya sedangkan puterinya lebih dari satu.
2. Kerelaan dua calon mempelai. Dengan demikian tidak sah pernikahan yang
dilangsungkan karena paksaan dan tanpa meminta persetujuan dari calon mempelai.
Sebagaimana sabda Nabi : “Seorang gadis tidak boleh dinikahkan sehingga diminta
persetujuannya” (HR Bukhari & Muslim)
3. Wali bagi mempelai wanita, sebagaimana dalam sabda Nabi : “Tidak sah pernikahan
kecuali dengan adanya wali” (HR. Abu Dawud). Yang menjadi wali bagi
seorang wanita adalah ayahnya, kemudian kakek dari ayah dan
seterusnya ke atas; kemudian anak lelakinya dan seterusnya ke bawah;
Kemudian saudara kandung pria, saudara pria ayah dan seterusnya sebagaimana dalam
hal warisan. Apabila seorang wanita tidak memiliki wali, maka sulthan (penguasa)
yang menjadi walinya.
4. Dua orang saksi yang adil, beragama Islam dan laki-laki. Sebagaimana sabda Nabi :
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil " (HR.
Al-Baihaqi)
KHUTBAH NIKAH
ianjurkan agar disampaikan khutbah nikah menjelang akad nikah, yang demikian
ini adalah termasuk sunnah Nabi yang mulia. Lafal khutbah nikah adalah sebagai
berikut :
إِنَّ ْا َ لحمْدَ لِّلهِ، نَحْمَدُهُ، وَنَسْتَعِيْنُهُ، وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَتُوْبُ إَِليْهِ، وَنَعُوْ ُ ذ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ َأنُْفسِنَا وَسَيَِّئاتِ َأعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهِ؛ َف َ لا مُضِلَّ
َلهُ، وَمَنْ يُضْلِ ْ ل، َف َ لا هَادِيَ َلهُ، وََأشْهَدُ َأ ْ ن َ لا إِلهَ إِلاَّ الله، وََأشْهَدُ َأنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوُل هُ
“Sesungguhnya segala puji hanyalah milik Allah. Kami memuji-Nya, memohon pertolongan
dan ampunan-Nya, serta kami berlindung kepada Alloh dari kejahatan diri kami
dan keburukan amal usaha kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka
tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, maka
tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak
diibadahi melainkan Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa
Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya”.
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya,
dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam”. (QS. Ali ‘Imran:
102).
“Hai sekalian manusia bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu,
dan daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan daripada keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki
dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya
kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu
menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An Nisaa’: 1)
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar,
niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan
barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan
yang besar”. (QS. Al-Ahzab: 70-71).
Kemudian hendaklah menyebutkan hajatnya…1
1 Diriwayatkan oleh Abu Dawud dll. Khutbah ini seringkali disebut dengan Khutbah al-Hajat. Nabi sering membaca khutbah ini baik pada acara
pernikahan maupun khutbah-khutbah beliau lainnya. Menggunakan khutbah ini lebih berbarakah dan merupakan sunnah Nabi yang agung.
MAHAR (MAS KAWIN)
ermasuk keutamaan agama Islam di dalam melindungi dan memuliakan kaum wanita
adalah dengan memberikan hak yang dipintanya berupa mahar kawin. Alloh f
berfirman :
"Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh
kerelaan" (QS. An-Nisaa : 4)
Sesungguhnya tidak ada batasan minimum ataupun maksimum untuk jumlah mahar.
Namun sebaik-baik mahar adalah yang ringan dan tidak memberatkan sebagai-mana sabda
Nabi :
"Wanita yang paling agung barakahnya, adalah yang paling ringan maharnya" (HR.
Ahmad, Al Hakim dan Al Baihaqi)
Islam membenci mahar yang berlebihan, dan perkara ini termasuk perkara jahiliyah yang
akan membawa keburukan bagi kehidupan manusia.
Mahar dapat berupa materi maupun non materi. Mahar berupa materi dapat berbentuk
uang, barang, harta ataupun lainnya. Mahar berupa non materi dapat berupa jasa,
semisal mengajarkan isteri membaca al-Qur’an, mengajarkan Islam, menghafal al-Qur’an
atau yang semisalnya. Sebagaimana riwayat dari Anas, dia berkata : “Abu Thalhah
menikahi Ummu Sulaim dengan mahar berupa keIslaman-nya” (Riwayat An-Nasa'i)
Mahar boleh diberikan secara langsung (tunai) atau dengan menunda sebagian atau
seluruhnya. Menyebutkan mahar pada saat ijab qobul adalah sunnah tidak wajib, namun
menyebutkannya lebih utama.
WALIMATUL ‘URSY
(RESEPSI PERKAWINAN)
alimatul ursy menurut pendapat mayoritas ulama adalah sunnah hukumnya.
Namun sebagian lainnya menyatakan hukumnya wajib, berdasarkan sabda Nabi
kepada ‘Abdurahman bin ‘Auf x :
( َأوْلِمْ وََلوْ بِشَا ةٍ)
“Adakanlah walimah walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing.”
(HR Bukhari & Muslim).
ADAB-ADAB (ETIKA) MENYELENGGARAKAN WALIMAH
i dalam menyelenggarakan walimah perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Walimah hendaknya dilaksanakan setelah pasangan suami istri sah terbentuk.
2. Dalam walimah hendaknya diundang orang-orang yang shalih, baik yang miskin
maupun yang kaya. Tidak boleh hanya mengundang orang yang kaya saja,
sebagaimana sabda Nabi : “Seburuk-buruk makanan adalah hidangan walimah yang
orang-orang kaya diundang namun orang miskin tidak diundang.” (HR Muslim).
3. Walimah hendaknya dilaksanakan dengan sekurang-kurangnya menyem-belih seekor
kambing, boleh juga lebih apabila ada keluasan rezeki. Apabila tidak mampu, maka
boleh dengan lainnya menurut kadar kemampuan-nya. Boleh pula mengadakan
walimah tanpa hidangan daging, sebagaimana pernikahan Rasulullah dengan
Shofiyah x yang hanya menyediakan makanan dari tepung, mentega dan keju yang
dicampur.
4. Boleh bernyanyi dan menabuh rebana di dalam acara pernikahan yang dilakukan oleh
kaum wanita di hadapan wanita. Sebagaimana sabda Nabi : “Pemisah antara acara
yang halal dengan yang haram adalah suara rebana.” (HR. Al-Hakim). Jadi yang
diperbolehkan hanyalah suara rebana bukan musik-musik lainnya.
5. Mengumumkan acara pernikahan, sebagaimana dalam sabda Nabi : “Umumkanlah
pernikahan!” (HR. Ibnu Hibban)
KEMUNGKARAN-KEMUNGKARAN WALIMAH
slam adalah agama yang universal dan paripurna. Ajaran Islam mencakup segala hal,
termasuk penyelenggaraan walimah. Segala bentuk acara walimah yang menyelisihi
syariat haruslah dijauhi dan ditinggalkan, walaupun telah menjadi kebiasaan dan
kebudayaan masyarakat. Diantara kemungkaran-kemungkaran yang patut ditinggalkan
adalah :
1. Ikhtilath (Bercampur baur) antara kaum lelaki dan wanita. Islam melarang
percampurbauran antara kaum laki-laki dan wanita tanpa hijab, karena akan
menimbulkan kerusakan bagi akhlak dan pribadi ummat.
2. Membuka aurat, terutama bagi kaum wanita. Kepada para wanita, hendaknya mereka
mengingat firman Alloh f :
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin;
hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu” (Al-Ahzab: 59).
Apabila terhadap isteri-isteri Nabi yang mana mereka adalah sebaik-baik wanita
Alloh memerintahkan mereka untuk berjilbab dan menutup aurat, bagaimana
lagi dengan wanita lainnya yang bukan termasuk isteri-isteri nabi?
3. Bertabarruj (berhias diri) sebagaimana berhiasnya kaum kafir, baik dengan cara
mencabuti bulu alis, memanjang-kan kuku dan mengecatnya dan semisalnya. Ingatlah
sabda Nabi : “Barangsiapa yang meniru-niru perbuatan suatu kaum tertentu maka
dia termasuk dalam golongan mereka.” (HR Abu Dawud)
4. Tukar cincin. Ini merupakan budaya orang kafir yang tidak dikenal oleh Islam. Budaya
ini berasal dari tradisi orang nasrani ketika mempelai pria memasangkan cincin ke ibu
jari mempelai wanita, dia mengatakan, “Dengan nama Bapa”, kemudian dipindahkan
lagi ke jari telunjuk sembari mengatakan, “Dengan nama Tuhan anak”, kemudian
dipindah lagi ke jari tengah seraya mengatakan, “Dengan nama Roh Kudus” dan
terakhir kalinya dia pindahkan ke jari manis seraya mengucapkan, “Amien”.
5. Kedua mempelai duduk berdua di pelaminan. Ini juga bukanlah bagian dari Islam,
bahkan Islam berlepas diri darinya. Karena pelaminan akan menjadikan kedua
mempelai sebagai pusat perhatian, dimana seorang lelaki yang asing dapat
memandangi wajah si mempelai wanita demikian pula sebaliknya, yang pada akhirnya
dapat menyebabkan fitnah dan penyakit hati bagi para pelakunya.
6. Memperdengarkan musik-musik jahiliyah, apalagi musik-musik yang mengundang
syahwat dan melalaikan. Demikian pula acara dansa-dansa dan joget ria, merupakan
kemungkaran yang harus dihindari dan dijauhi.
7. Israaf (berlebih-lebihan) dan Tabdzir (menghambur-hamburkan harta dan makanan).
Sesungguhnya walimah yang sederhana namun sesuai dengan sunnah lebih berbarakah
dan lebih baik daripada walimah yang mewah namun menyelisihi sunnah.
ADAB (ETIKA) BAGI
TAMU UNDANGAN PERNIKAHAN
agi tamu undangan pernikahan, ada beberapa adab yang perlu diperhatikan,
diantaranya :
1. Wajib memenuhi undangan walimah apabila tidak memiliki udzur (penghalang),
seperti sakit, tempat tinggal yang jauh dan semisalnya. Sebagaimana sabda Nabi :
“Apabila salah seorang dari kalian diundang menghadiri acara walimah maka
datangilah.” (HR Bukhari & Muslim).
2. Wajib memenuhi undangan walaupun sedang berpuasa, sebagaimana dalam sabda
Nabi : “Bila salah seorang dari kalian diundang untuk menghadiri
jamuan makan, hendaklah ia memenuhi undangan tersebut. Jika
tidak berpuasa hendaklah ia ikut makan dan jika sedang berpuasa hendaklah ia
turut mendo’akan.” (HR Muslim). Apabila puasa yang dilakukan puasa sunnah, maka ia
boleh membatalkan puasanya.
3. Berpakaian yang rapi dan sopan serta menutup aurat, terutama bagi kaum wanita.
4. Tidak mengajak orang yang tidak diundang oleh tuan rumah. Namun bagi yang tidak
diundang dibolehkan meminta ikut kepada orang yang diundang apabila diyakini tuan
rumah pasti mengizinkannya.
5. Meninggalkan acara walimah jika melihat kemungkaran dan kemaksiatan di dalamnya.
6. Mendo’akan kedua mempelai dengan do’a :
بَارَكَ اللهُ َلكَ وَ عََليْكَ وَجَمَعَ بَيْنَ ُ كمَا فِيْ خَيْرٍ
“Semoga Alloh memberi berkah kepadamu dan kepada apa-apa yang diberikan-Nya
kepadamu, serta semoga Alloh menghimpun kalian berdua di dalam kebaikan.” (HR
Abu Dawud).
7. Mendo’akan orang yang mengundang setelah selesai makan dengan do’a :
اللهُمَّ ا ْ غفِرْ َلهُمْ وَارْحَمْهُمْ وَبَارِكْ َلهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ
“Ya Alloh, ampunilah mereka, sayangilah mereka dan berilah berkah pada makanan
yang telah Engkau berikan kepada mereka.” (HR Muslim).
Bersederhana di Dalam Sunnah Lebih Baik daripada Bermegah-Megah di Dalam Kemungkaran
Para pembaca yang budiman, sesungguhnya bersederhana di dalam segala hal namun
selaras dengan sunnah adalah jauh lebih baik, lebih utama dan lebih berbarakah daripada
bermegah-megah dan bermewah-mewah, namun menyelisihi sunnah dan berada di dalam
kemungkaran.
Abdullah bin Mas'ud x berkata : “Bersederhana di dalam mengamalkan sunnah lebih baik
daripada bersungguh-sungguh mengamalkan perbuatan bid'ah (perbuatan yang tidak
terdapat contohnya dari Nabi ).”
Oleh karena itu, apa gunanya acara pernikahan dilangsungkan apabila asas
pelaksanaannya adalah penyimpangan dan kemungkaran-kemungkaran?!!
Dimana letak barakah dan kesakralan suatu pernikahan, apabila Alloh f murka dengan
bentuk acara yang diselenggara-kan.
Ketahuilah wahai hamba Alloh, sesungguhnya sesuatu yang diawali dengan
keburukan biasanya akan berakhir pula dengan keburukan, namun sesuatu yang diawali
dengan kebaikan insya Alloh akan berakhir pula dengan kebaikan, baik dunia maupun di
akhirat.
RENUNGAN BUAT SANG SUAMI
(Syaikh Mustofa Al-‘Adawy)
Wahai sang suami ....
Apakah berat bagimu, untuk tersenyum di hadapan istrimu di kala dirimu masuk menemui
istri tercinta, agar engkau meraih pahala dari Allah?!!
Apakah membebanimu untuk berwajah yang berseri-seri tatkala dirimu melihat anak dan
istrimu?!!
Apakah menyulitkanmu wahai hamba Allah, untuk merangkul istrimu, mengecup pipinya
serta bercumbu disaat engkau menghampiri dirinya?!!
Apakah gerangan yang memberatkanmu untuk mengangkat sesuap nasi dan
menyuapkannya di mulut sang istri, agar engkau mendapat pahala?!!
Apakah susah, apabila engkau masuk rumah sambil mengucapkan salam dengan lengkap :
"Assalamu`alaikum Warahmatullah Wabarakatuh"
agar engkau meraih 30 kebaikan?!!
Apakah gerangan yang membebanimu, jika engkau menuturkan untaian kata-kata yang
baik yang disenangi kekasihmu, walaupun agak terpaksa, dan mengandung bohong yang
dibolehkan?!!
Tanyalah keadaan istrimu di saat engkau masuk rumah!!
Apakah memberatkanmu, jika engkau menuturkan kepada istrimu di kala masuk rumah :
"Duhai kekasihku, semenjak Kanda keluar dari sisimu, dari pagi sampai sekarang, serasa
bagaikan setahun".
Sesungguhnya, jika engkau benar-benar mengharapkan pahala dari Allah walaupun engkau
dalam keadaan letih dan lelah, dan engkau mendekati sang istri tercinta dan
menggaulinya, niscaya dirimu akan mendapatkan pahala dari Allah, karena Rasulullah
bersabda :"Dan di dalam mempergauli isteri kalian ada sedekah".
Apakah melelahkanmu wahai hamba Allah, jika engkau berdoa dan berkata : “Ya Allah
perbaikilah istriku dan berkatilah daku pada dirinya”
Sesungguhnya ucapan baik itu adalah sedekah. Wajah yang berseri dan senyum yang
manis di hadapan istri adalah sedekah.
Mengucapkan salam mengandung beberapa kebaikan.
Berjabat tangan mengugurkan dosa-dosa.
Berhubungan badan mendapatkan pahala.
RENUNGAN BUAT SANG ISTRI
(Syaikh Mustofa Al-‘Adawy)
Wahai sang Istri ....
Apakah akan membahayakan dirimu, apabila engkau menemui suamimu dengan wajah
yang berseri, dihiasi simpul senyum yang manis di saat dia masuk rumah?
Apakah memberatkanmu, apabila engkau menyapu debu dari wajahnya, kepala, dan baju
serta mengecup pipinya.?!!
Apakah engkau merasa sulit, jika engkau menunggu sejenak di saat dia memasuki rumah,
dan tetap berdiri sampai dia duduk.!!!
Mungkinkah akan menyulitkanmu, jikalau engkau berkata kepada suami : "Alhamdulillah
atas keselamatan Kanda, kami sangat rindu kedatanganmu, selamat datang kekasihku".
Wahai sang istri…
Berdandanlah untuk suamimu dan harapkanlah pahala dari Allah di waktu engkau
berdandan, karena Allah itu Indah dan mencintai keindahan
Pakailah parfum yang harum, dan ber-make-uplah, serta pakailah busana yang paling
indah untuk menyambut suamimu.
Jauhi dan jauhilah bermuka masam dan cemberut.
Janganlah engkau mendengar dan menghiraukan perusak dan pengacau yang bermaksud
merusak dan mengacaukan keharmonisanmu dengan suami.
Janganlah selalu tampak sedih dan gelisah, akan tetapi berlindunglah kepada Allah dari
rasa gelisah, sedih, malas dan lemah.
Janganlah berbicara terhadap laki-laki lain dengan lemah-lembut, sehingga menyebabkan
orang yang di hatinya ada penyakit mendekatimu dan menduga hal-hal yang jelek ada
pada dirimu.
Selalulah dirimu dalam keadaan lapang dada, hati tentram, dan ingat kepada Allah setiap
saat.
Ringankanlah suamimu dari setiap keletihan, kepedihan dan musibah serta kesedihan
yang menimpanya.
Suruhlah suamimu untuk berbakti kepada ibu bapaknya.
Didiklah anak-anakmu dengan baik. Isilah rumah dengan tasbih, tahlil, tahmid, dan
takbir, perbanyaklah membaca Al-Quran terutama surat Al-Baqarah, karena surat itu
dapat mengusir setan.
Bangunkanlah suamimu untuk melaksanakan shalat malam, doronglah dia untuk
melakukan puasa sunah, ingatkan dia akan keutamaan bersedekah, dan janganlah engkau
menghalanginya untuk menjalin hubungan siraturrahim dengan karib kerabatnya.
Perbanyaklah beristighfar untuk dirimu, suamimu, serta kedua orang tua dan seluruh
kaum muslimin. Berdoalah kepada Allah f, agar dianugerahkan keturunan yang baik, niat
yang baik serta kebaikan dunia dan akhirat. Ketahuilah sesungguhnya Rabbmu Maha
Mendengar doa dan mencintai orang yang nyinyir dalam meminta. Allah f berfirman: "Dan
Rabbmu berkata : “Serulah Aku niscaya Aku penuhi doamu” (Al-Ghafir : 60).
Tausiah
Ustadz Abu Abdirrahman
bin Thayib, Lc.
الحَمدُ لِلَّهِ الذي زَوَّجَ الأَروَاحَ بِالأَشبَاحِ , وَأَحَلَّ النِكَاحَ , وَحَرَّمَ السِفَاحَ وَالصَلاَةُ والسَلاَمُ عَلَى مَن فَصَّلَ بَي نَ
المَمنُوعِ وَالمُبَاحِ , وَعَلَى آلِهِ وَأَصحَابِهِ أَربَابِ الصَلاحِ وَ الفَلاحِ. أَمَّا بَعدُ :
Ditengah era globalisasi dan modernisasi sekarang ini banyak nilai-nilai agama Islam
yang sudah tidak diperhatikan lagi oleh sebagian besar kaum muslimin. Mereka lebih
bangga dengan kebudayaan barat yang kafir yang jauh dari sifat manusiawi, sebagaimana
yang telah Allah firmankan :
"Sesungguhnya Allah akan memasukkan orang-orang yang beriman dan yang mengerjakan amal
shalih kedalam surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai. Dan orang-orang kafir itu
bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makanannya binatang-binatang. Dan
neraka adalah tempat tinggal mereka." (QS. Muhammad: 12)
"Sesungguhnya kami jadikan untuk isi neraka jahanam kebanyakan dari jin dan manusia,
mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakan untuk memahami (ayat-ayat Allah),
dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakan untuk melihat (tanda-tanda
kekuasaan Allah) dan mereka mempunyau telinga (tetapi) tidak dipergunakan untuk
mendengar (ayat-ayat Allah) mereka itu seperti binatang ternak , bahkan mereka lebih
sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai." (QS. Al-'Araaf: 179)
"Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai
tuhannya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya? Atau apakah kamu
mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar dan memahami. Mereka tidak lain,
hanyalah seperti binatang ternak, bahkan lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu)."
(QS. Al-Furqan: 43-44)
Mereka menganggap manusia bisa dikatakan maju dan modern dengan berpakaian
yang serba trendi (dengan memperlihatkan auratnya), bergaul bebas dengan lawan jenis
atau kumpul kebo serta menanggalkan fitroh yang lurus.
Kaum muslimin berada ditengah pergolakan nafsu syahwat. Sebagian mereka
membiarkan anak-anak gadisnya berpakaian yang memperlihatkan sebagian ataupun
seluruh tubuhnya dan bergaul bebas dengan lawan jenis tanpa ada ikatan suci, hingga
terkadang mereka tidak terasa telah menanggalkan baju kesuciannya. Para orang tua pun
seakan tak merasa bersalah dan berdosa, padahal merekalah yang akan dituntut dan
dimintai pertanggungan jawab di hari kiamat kelak. Mungkin sebagian mereka tidak akan
sadar hingga anak gadisnya telah ternodai dan ditinggalkan oleh sang kekasih.
Sungguh menyedihkan keadaan kaum muslimin kecuali yang dirahmati Allah
Ta'ala. Mereka mengaku Islam sebagai agamanya, namun ketika diseru kepada ajaran
Islam yang sebenarnya mereka lebih mengutamakan nafsunya dengan berdalih mengikuti
perkembangan jaman (modernisasi).
Bisakah itu semua menjamin kebahagiaan mereka di dunia dan di akherat kelak ?
Apakah dengan mengikuti perkembangan jaman bisa mengantarkan mereka ke surga ?
Sungguh benar sabda Rasulullah :
بَدََأ الإِس َ لامُ َ غرِيبًا وَسَيَعُودُ َ غرِيبًا َ كمَا بَدََأ َف ُ طوبَى لِلغُرَبَاءِ
Artinya : "Islam muncul dalam keadaan asing dan akan kembali asing seperti awal
munculnya maka beruntunglah orang-orang yang asing" [HR.Muslim].
Maka alangkah gembira dan bahagianya kita jika masih ada diantara para pemuda dan
pemudi yang memiliki kecemburuan terhadap Islam dan senantiasa menjaga kesucian.
Mereka tidak mau terjerumus kedalam lubang kenistaan dengan berpacaran sebelum
pernikahan. Jika mereka ingin menikah mereka jalankan diatas ajaran Nabi sehingga
terbentuklah rumah tangga sakinah, mawaddah dan rahmah. Terpancar darinya cahaya
keharmonisan, kebahagiaan serta cinta kasih nan abadi. Allah ta'ala berfirman :
"Maka apakah orang yang mendirikan masjidnya di atas dasar takwa kepada Allah dan
keridhaan-(Nya) itu yang baik, ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi
jurang yang rutuh, lalu banguananya itu jatuh bersama-sama dengan dia ke dalam neraka
jahanam. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang Zalim."[QS At-
Taubah 109].
Kita harapkan dari mereka inilah muncul generasi Islam yang komitmen kepada ajaran
agamanya dan sunnah Nabinya .
Baca selengkapnya...




